Ketua PHDI NTB jadi Tersangka Kasus ITE
Terkait unggahan penjualan aset di facebook
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB inisial IMSA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (27/7/2022).
Berkas perkara Ketua PHDI NTB yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 5 Juli 2022. "Tersangkanya Ida Made Santi Adnya. Kemudian rencananya hari ini adalah pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Tinggi NTB," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' Dilimpahkan
1. Penahanan tersangka kewenangan JPU
Darsono menjelaskan pihaknya merencanakan pelimpahan tahap 2 akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022). Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati NTB.
"Berkaitan dengan masalah penahanan (tersangka) sudah menjadi kewenaangan JPU yang akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Pelaksana Harian Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB ini.
Baca Juga: Siapkan Selimut Tebal, Suhu Dingin di NTB Terjadi hingga Agustus