TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua PHDI NTB jadi Tersangka Kasus ITE

Terkait unggahan penjualan aset di facebook

Tersangka IMSA. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB inisial IMSA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (27/7/2022).

Berkas perkara Ketua PHDI NTB yang berprofesi sebagai pengacara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 5 Juli 2022. "Tersangkanya Ida Made Santi Adnya. Kemudian rencananya hari ini adalah pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Tinggi NTB," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' Dilimpahkan

1. Penahanan tersangka kewenangan JPU

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji di Mapolda NTB saat menggelar keterangan pers terkait pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana ITE dengan tersangka IMSA di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Darsono menjelaskan pihaknya merencanakan pelimpahan tahap 2 akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022). Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati NTB.

"Berkaitan dengan masalah penahanan (tersangka) sudah menjadi kewenaangan JPU yang akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Pelaksana Harian Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB ini.

2. Diduga sebarkan berita bohong

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji di Mapolda NTB saat menggelar keterangan pers terkait pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana ITE dengan tersangka IMSA di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Darsono menjelaskan tersangka dijerat UU ITE. Di mana tersangka memposting lewat akun facebooknya tentang penjualan hotel B di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

"Dia merilis menggunakan akun facebooknya, membuat postingan. Seolah-olah siapa yang berminat membeli hotel B 'hubungi saya atau segera mendaftar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang', tuturnya.

Data-data terkait penilaian aset dan jadwal lelang memang benar. Tetapi itu prosesnya pada tahun 2020. Sementara tersangka mengunggah di akun facebooknya pada 2021.

"Sehingga tidak sesuai dengan fakta yang ada. Jadi beritanya bohong sehingga menyesatkan konsumen. Itu dugaan kita di tindak pidana UU ITE. Tapi untuk pembuktiannya pada persidangan di pengadilan," jelas Darsono.

Baca Juga: Siapkan Selimut Tebal, Suhu Dingin di NTB Terjadi hingga Agustus

Berita Terkini Lainnya