Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' Dilimpahkan

Kejaksaan nyatakan kasus ustaz mizan P21

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah merampungkan seluruh proses penyidikan kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Ustaz Mizan Kudsiah. Kasus penghinaan makam keramat lewat akun YouTube itu sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap 2 pada Selasa (26/7/2022).

"Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022. Berkaitan dengan persangkaan kasus Ustaz Mizan ini berkaitan dengan menyebarkan berita bersifat bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setia Aji dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).

1. Tersangka tidak ditahan

Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' DilimpahkanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Darsono menjelaskan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 atau diterima oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 20 Mei 2022. Kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melaakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 - 14.00 Wita.

"Untuk tersangka Ustaz Mizan, oleh pihak kejaksaan tidak dilakukan penahanan. Untuk proses sidang nantinya akan dilaksanakan di PN Mataram," terangnya.

Darsono menjelaskan Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

"Apakah melakukan penahanam atau lainnya merupakan pihak jaksa. Yang pasti jaksa sudah menerima dan mengagendakan untuk sidang," terangnya.
mbok Timur.

Baca Juga: NTB Akan Tertibkan Penggunaan Bahasa Asing di Luar Ruang 

2. Kasus tindak pidana ITE Ustaz Mizan

Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' Dilimpahkangoogle

Kasus tindak pidana ITE yang menjerat Ustaz Mizan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/02/I/2022/SPKT/Polda NTB tanggal 3 Januari 2022. Adapun modus operandi dalam kasus ini, pada 13 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, dilaksanakan pengajian di Masjid As Sunnah di Dasan Bantek Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur yang diisi oleh Ustaz Mizan Kudsiah bertemakan Hukum Wisata Religi ke Kuburan.

Dalam isi ceramah pada menit ke 30,57 detik, terdapat penyampaian kalimat yang menghina makam-makam keramat yang ada di Pulau Lombok. Dengan menyebut "Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Baloq, Ali Batu, Batulayar, kuburan tain acong, keramat tain acong".

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat hingga adanya tindakan anarkis. Yaitu pengrusakan dan pembakaran di Pondok As Sunnah yang berada di Dusun Bagik Nyaka Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel Lo

3. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Ustaz Mizan Gak Ditahan, Kasus 'Kuburan Tain Acong' DilimpahkanDok. KBR.id

Darsono menjelaskan penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Kemudian dua ahli bahasa, dua ahli ITE dan ahli hukum pidana. Adapun barang bukti yang diamankan satu buah video hasil download dari akun Youtube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik yang isinya ceramah Ustaz Mizan Kudsiah. Kemudian satu lembar print out hasil tangkapan layar unggahan Youtube Surabaya Mengaji.

Tersangka Ustaz Mizan Kudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Koalisi #StopJokiAnak Serahkan Draf Moratorium Pacuan Kuda di NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya