Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng
Calon TKI dibuatkan paspor pelancong di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal NTB pada Selasa (2/8/2022). Kemnaker melakukan operasi penangkapan setelah mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta mengenai puluhan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Timteng).
Sebanyak 42 calon TKI ilegal tersebut kemudian dipulangkan ke NTB pada Senin (8/8/2022). Sebelumnya, puluhan calon TKI itu sempat ditampung di selter Kementerian Sosial untuk diberikan pembinaan.
Baca Juga: Heboh 'Fee' Proyek DAK, Kepala Dikbud NTB 'Dag Dig Dug' Gak Bisa Tidur
1. Pengiriman TKI sektor domestik ke Timteng masih moratorium
Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, Roy Muhadi mengatakan setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pengerebekan. Pasalnya, pengiriman calon TKI untuk sektor domestik atau pembantu rumah tangga tujuan Timur Tengah belum dibuka atau masih moratorium.
Hal tersebut dikatakan Muhadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid saat mengantar kepulangan 42 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan saat diterima Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi bersama Kepala Disnaker Kabupaten/Kota, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Mulai 2023, Pemprov NTB Cicil Bayar Utang Rp750 Miliar