TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng  

Calon TKI dibuatkan paspor pelancong di Jabar

Calon PMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya oleh Kemnaker. (Dok. Disnakertrans NTB)

Lombok Tengah, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal NTB pada Selasa (2/8/2022). Kemnaker melakukan operasi penangkapan setelah mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta mengenai puluhan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Timteng).

Sebanyak 42 calon TKI ilegal tersebut kemudian dipulangkan ke NTB pada Senin (8/8/2022). Sebelumnya, puluhan calon TKI itu sempat ditampung di selter Kementerian Sosial untuk diberikan pembinaan.

Baca Juga: Heboh 'Fee' Proyek DAK, Kepala Dikbud NTB 'Dag Dig Dug' Gak Bisa Tidur

1. Pengiriman TKI sektor domestik ke Timteng masih moratorium

Calon TKI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke Timur Tengah. (Dok. Disnakertrans NTB)

Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, Roy Muhadi mengatakan setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pengerebekan. Pasalnya, pengiriman calon TKI untuk sektor domestik atau pembantu rumah tangga tujuan Timur Tengah belum dibuka atau masih moratorium.

Hal tersebut dikatakan Muhadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid saat mengantar kepulangan 42 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan saat diterima Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi bersama Kepala Disnaker Kabupaten/Kota, Senin (8/8/2022).

2. 40 TKI ilegal lolos diberangkatkan ke Timteng

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dikatakan, sebanyak 82 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Timteng. Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker hanya berhasil menggagalkan pengiriman 42 orang. Sisanya, sebanyak 40 orang dikabarkan telah berangkat menuju Timteng.

“Semoga kami segera mendapat laporan dari pihak terkait untuk memulangkan 40 CPMI ilegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah. Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” kata Muhadi.

Baca Juga: Mulai 2023, Pemprov NTB Cicil Bayar Utang Rp750 Miliar 

Berita Terkini Lainnya