Kekerasan Seksual Berbasis Siber Perlu Jadi Perhatian Serius di NTB
Kekerasan seksual berbasis tidak gampang dihilangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terjadi peningkatan pengaduan kekerasan terhadap perempuan pada 2022 secara nasional. Pada tahun 2022, pengaduan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.371 kasus, meningkat dibandingkan 2021 sebanyak 4.322 kasus.
Artinya, rata-rata kasus yang perlu direspon Komnas Perempuan berjumlah sekitar 17 kasus per hari. Dari ribuan kasus tersebut, mayoritas kasus kekerasan di ranah personal sebesar 61 persen atau 2.098 kasus. Kemudian kasus kekerasan di ranah publik, kasus kekerasan seksual terbanyak dengan jumlah kasus kekerasan berbasis elektronik sebanyak 869 kasus.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan kasus kekerasan seksual berbasis siber perlu menjadi perhatian serius termasuk di NTB. Pasalnya, banyak kasus kekerasan seksual berbasis siber yang mengemuka, juga terjadi di NTB.
"Ini menjadi salah satu tantangan berat. Karena kasus kekerasan seksual berbasis siber ini harus cepat penanganannya. Kalau tidak viralnya kemana-mana," kata Andy di Mataram, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, 41 Santri Lotim Diduga Jadi Korban
1. Kekerasan seksual berbasis siber tidak gampang dihilangkan
Dikatakan, kasus kekerasan seksual berbasis siber tidak gampang dihilangkan. Apalagi jika sudah viral di media sosial, orang sudah men-capture dan men-download-nya.
"Sekalipun dihilangkan dari platform dengan gampang bisa diunggah ulang. Sehingga ini perlu perhatian serius," ujarnya.
Untuk itu, Komnas Perempuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB menyelenggarakan dialog perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Tujuannya untuk memperdalam pemahaman tentang kecenderungan pelaporan kasus dan perkembangan kondisi layanan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Didorong Maju Periode Kedua, Gubernur NTB: InsyaAllah!