TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Melandai, 84.600 Ternak Kena PMK di Lombok Dinyatakan Sembuh

NTB targetkan nol kasus di hari kemerdekaan

Peternakan sapi di Kelompok Ternak Sapi Reyan Baru Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Memasuki bulan Agustus, kasus ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melandai. Satgas Penanganan PMK Provinsi NTB mencatat tingkat kesembuhan ternak yang terpapar virus PMK di atas 90 persen.

Dari 90.761 kasus PMK per 5 Agustus 2022, ternak yang dinyatakan sembuh telah mencapai 84.600 ekor. NTB menargetkan di hari kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang, kasus PMK di Lombok menjadi nol kasus.

Baca Juga: Gak Turun Bawa Sampah, TNGR 'Blacklist' 53 Pendaki di Gunung Rinjani 

1. Target nol kasus PMK diharapkan jadi hadiah HUT Kemerdekaan

Kepala Disnakeswan NTB Ahmad Nur Aulia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan target nol kasus PMK pada 17 Agustus mendatang menjadi penyemangat Pemda kabupaten/kota di Pulau Lombok. Karena di beberapa kabupaten/kota sudah banyak kecamatan yang masuk zona hijau PMK di Lombok.

"Sebagai penyemangat bahwa 17 Agustus itu hari kemerdekaan. Mungkin salah satu hadiah itu bagi kabupaten/kota ada upaya momentum hari kemerdekaan itu untuk bisa memlercepat penanganan PMK. Kalau bisa sampai nol kasus," kata Aulia dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (6/8/2022).

2. Sebanyak 446 ternak mati dan potong bersyarat

Disinfeksi kandang ternak untuk mencegah PMK. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan data Satgas Penanganan PMK Provinsi NTB, total jumlah ternak yang terjangkit PMK telah mencapai 90.761 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 84.600 ekor telah dinyatakan sembuh.

Sisanya, tinggal 5.716 ekor ternak yang masih sakit terpapar PMK. Selain itu, jumlah ternak yang mati dan potong bersyarat sebanyak 446 ekor. Dengan rincian, potong bersyarat 242 ekor dan mati sebanyak 204 ekor.

Terhadap ternak yang potong bersyarat dan mati akibat PMK, peternak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor. Namun, kata Aulia, kompensasi bagi peternak masih belum cair.

Baca Juga: Bencana Abrasi Hantui Warga Mataram hingga Gili Trawangan

Berita Terkini Lainnya