Kapal Tenggelam, 23 TKI Ilegal Asal NTB Berhasil Diselamatkan di Batam
Kapal itu diduga membawa TKI ilegal menuju Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebuah kapal cepat (speed boat) yang mengangkut 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di Perairan Pulau Putri Batam Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022). Mereka berencana akan pergi bekerja ke Negara Malaysia.
Speed boat tersebut diduga membawa 30 PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan, dan semuanya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Lombok Tengah ini Tebas Pacar Mantan Istrinya
1. Diduga akan masuk ke Malaysia secara ilegal
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa di Mataram, Jumat (17/6/2022) menjelaskan kecelakaan laut speed boat yang membawa PMI itu terjadi di Perairan Pulau Putri Batam pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 19.30 WIB.
"Laka laut speed boat diduga membawa sekitar 30 orang PMI yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Abri.
Baca Juga: Side Event MXGP, Lombok Travel Mart Targetkan Transaksi Rp80 Miliar