TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapal Tenggelam, 23 TKI Ilegal Asal NTB Berhasil Diselamatkan di Batam

Kapal itu diduga membawa TKI ilegal menuju Malaysia

Ilustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Mataram, IDN Times - Sebuah kapal cepat (speed boat) yang mengangkut 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di Perairan Pulau Putri Batam Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022). Mereka berencana akan pergi bekerja ke Negara Malaysia.

Speed boat tersebut diduga membawa 30 PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan, dan semuanya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Lombok Tengah ini Tebas Pacar Mantan Istrinya

1. Diduga akan masuk ke Malaysia secara ilegal

Ilustrasi Kapal Tenggelam (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa di Mataram, Jumat (17/6/2022) menjelaskan kecelakaan laut speed boat yang membawa PMI itu terjadi di Perairan Pulau Putri Batam pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 19.30 WIB.

"Laka laut speed boat diduga membawa sekitar 30 orang PMI yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Abri.

2. Berhasil diselamatkan 23 orang dari NTB

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Dari 30 PMI yang diangkut menggunakan kapal yang mengalami kecelakaan tersebut sebanyak 23 orang teridentifikasi dari NTB. Saat ini mereka sudah dievakuasi di Mako Lanal Batam.

"Berhasil diselamatkan sejumlah 23 orang. PMI yang diselamatkan seluruhnya berasal dari NTB," terang Abri.

Baca Juga: Side Event MXGP, Lombok Travel Mart Targetkan Transaksi Rp80 Miliar 

Berita Terkini Lainnya