Kantor Pajak Temukan Kebocoran Pajak Tambang Galian C di NTB
KPK turun ke lapangan dugaan kebocoran pajak tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap dugaan kebocoran pajak tambang galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada potensi kebocoran pajak tambang galian C yang sudah merugikan pemerintah pusat dan daerah.
"Tahun 2022, KPK sampai turun ke NTB. Kami ada supervisi khusus dari KPK untuk melihat terkait pajak daerah dan pajak pusat untuk MBLB," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar di Mataram, Sabtu (13/1/2023).
Baca Juga: Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara
1. Pemegang izin tambang galian C abaikan surat Kanwil DJP Nusa Tenggara
Syamsinar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada lebih dari 100 pemegang izin tambang galian C untuk memperhatikan kewajiban pajaknya kepada pemda dan negara.
Tetapi, kurang dari 10 pemegang izin tambang galian C yang mengindahkan surat imbauan tersebut. Sisanya mayoritas pemegang izin tambang galian C yang ada di NTB, kata Syamsinar, belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lokasi pertambangan juga tidak disebutkan secara detail, hanya menyebut nama desa.
"Rata-rata nama pemiliknya sangat pasaran. Teman-teman saat turun juga ada semacam konflik, para pekerjanya menghadang teman-teman sebelum masuk lokasi tambang," ungkapnya.
Baca Juga: NTB dan NTT Sumbang Pendapatan Negara Rp6,4 Triliun selama 2022