Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara   

Dokumen kelengkapan berlayar tidak berlaku lagi

Lombok Utara, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap nakhoda Kapal Motor (KM) Riski Bone inisial HR di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara pada Jumat 13 Januari 2023.

Ia merupakan nakhoda kapal penumpang jenis longboat di Pelabuhan Bangsal Lombok Utara rute Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena) di NTB.

1. Melanggar UU Pelayaran

Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara   Kapal pengangkut penumpang dan barang menuju Gili Trawangan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto mengatakan, Direktorat Polisi Air dan Udara yang menangkap tersangka di lokasi Pelabuhan Bangsal Lombok Utara. Nakhoda KM Risko Bone ini dituduh melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2018 tentang Dokumen Pelayaran. 

Dokumen kapalnya disebut sudah tidak berlaku lagi. 

"Kapal KM Riski Bone berjenis longboat dengan nahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG," jelas Artanto.

Baca Juga: NTB dan NTT Sumbang Pendapatan Negara Rp6,4 Triliun selama 2022 

2. Pelaku diamankan saat patroli di perairan Gili Trawangan

Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara   Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

HR diamankan personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda NTB saat menggelar patroli di perairan Gili Trawangan. Polisi pun memonitor aktivitas bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal.

Dalam pemeriksaan tim patroli itu, polisi menemukan kejanggalan dokumen KM Riski Bone yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal-Pelabuhan Gili Trawangan. Dokumennya ternyata sudah tidak berlaku lagi. 

Dokumen tersebut antara lain pas kecil dan surat persetujuan olah gerak kapal (SPOG).

3. Terancam pidana penjara 3 tahun

Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara   Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, HR masih dalam proses pemeriksaan penyidik Ditpolairud Polda NTB. Ia terancam dengan ketentuan pasal 117 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta," sebut Artanto.

Seperti diketahui, terdapat puluhan kapal yang melayani arus transportasi wisatawan rute Pelabuhan Bangsal-Gili Tramena. 

Dinas Perhubungan Provinsi NTB melakukan standarisasi angkutan lokal dari aspek keselamatan dan keamanan terkait dengan rencana penerapan one gate system. 

Baca Juga: Produksi 'Emas Hijau' di NTB Capai 40.963 Ton

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya