Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur, tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan petinggi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) inisial RA. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan ada beberapa pejabat yang berpeluang menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
"Jadi intinya masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Aku gak mau nyebut, nanti lihat tanggal mainnya," kata Nanang di Kantor Kejati NTB, Selasa (14/3/2023) petang.
Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka Kasus Korupsi, Pemprov Berikan Bantuan Hukum
1. Penyidik akan kembali periksa Sekda NTB dan Bupati Lombok Timur
Nanang menjelaskan penyidik pidana khusus Kejati NTB sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur setelah ditetapkannya dua tersangka. Sehingga masih banyak pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat seperti Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sebelumnya telah diperiksa penyidik. Penyidik akan melakukan pendalaman lagi kepada pejabat bersangkutan.
"Jadi kalau Bupati Lombok Timur, mantan Bupati Lombok Timur, Sekda NTB sudah diperiksa. Nanti akan didalami lagi. Ada pendalaman lagi untuk mereka. Kalau gak didalami, keterlibatannya gak tahu," tandasnya.
Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup