TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadis ESDM NTB Tersangka Kasus Korupsi, Pemprov Berikan Bantuan Hukum 

Pemprov NTB juga upayakan penangguhan penahanan

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Kadis ESDM NTB inisial ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama petinggi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), Senin (13/3/2023) malam.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan ZA akan mendapatkan bantuan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi NTB. Karena yang bersangkutan merupakan anggota Korpri.

"Maka korsa Korpri terpanggil dan tentu akan melakukan upaya pendampingan. Kita punya LBH Korpri. Itu akan kami konsolidasikan untuk mengawal proses ini apa yang terbaik. Sekarang setelah dari sini saya akan rapat konsolidasi untuk memberikan pendampingan," kata Gita di Kantor Dinas ESDM NTB, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup 

1. Upayakan penangguhan penahanan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Ketua Korpri Provinsi NTB ini mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap ZA. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas ESDM NTB, pada hari ini juga dituntaskan mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB.

"Pak Gubernur sudah ada arahan dan tidak ada kekosongan. Mulai sekarang ada pengendali yaitu Plt Kepala Dinas ESDM NTB. Kami juga hari ini tuntaskan tentang penunjukan Plt yaitu Sekretaris Dinas ESDM NTB," terang Gita.

Harapannya, pelayanan publik di Dinas ESDM NTB dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Gita menjelaskan banyak pelayanan perizinan di Dinas ESDM NTB yang harus tetap berjalan seperti tambang galian C, bebatuan dan air baku.

"Kami konsolidasi tadi bahwa pelayanan publik terkait Dinas ESDM NTB tetap berjalan sebagaimana biasa," tambahnya.

2. Kadis ESDM NTB diminta konsentrasi hadapi proses hukum

Ilustrasi hukum

Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM NTB supaya yang bersangkutan berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itulah, Gubernur akan menunjuk Plt Kepala Dinas ESDM NTB dengan harapan yang bersangkutan konsentrasi menyelesaikan proses hukum.

Dengan adanya kasus ini, lanjut Gita, Pemprov NTB akan melakukan penguatan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Di tingkat pusat, sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara aparat penegak hukum dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam hal ini untuk Pemda, penguatannya pada pemberdayaan APIP. Sehingga mengawal juga proses yang terjadi. Sehingga beberapa proyek-proyek strategis daerah yang ada di NTB dalam pengawalan APIP bersama APH," terangnya.

3. Kronologi perizinan tambang pasir besi di Lombok Timur

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Gita yang pernah diperiksa kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur menjelaskan kronologi perizinan tambang pasir besi yang dikelola PT. Anugerah Mitra Graha (AMG). Perizinannya berawal pada 2011 lalu, saat kewenangan perizinan sektor pertambangan di Pemda kabupaten/kota

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi terbit pada masa Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014.

Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi. Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP.

Hasil analisis KPK, banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC). Sehingga itu juga menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Mulai 2015, dilakukan proses CnC. Dalam proses itu sekitar 141 IUP di NTB. Setelah diproses CnC, itu ada 60 IUP lolos CnC termasuk PT. AMG. Jadi legalitasnya sah, berlaku 15 tahun berakhir 2026," jelasnya.

Baca Juga: Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkini Lainnya