Inspektorat Audit Kerugian Negara dari Tiga Kasus Korupsi di NTB
Audit kerugian negara kasus KONI Dompu sudah final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan audit kerugian negara tiga kasus korupsi di NTB. Audit kerugian negara tersebut atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Kejari Mataram.
Tiga kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, antara lain dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu. Kemudian dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas senilai Rp1,5 miliar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu dan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Pertanian Lombok Barat tahun anggaran 2020.
"Tiga kasus korupsi itu yang masuk permintaan perhitungan kerugian negara dari kejaksaan," ungkap Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim dikonfirmasi di Mataram, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Terancam Gagal Berangkat, 304 Calon Jemaah Haji NTB Belum Lunasi BPIH
1. Audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu sudah finalisasi
Ibnu menjelaskan tim auditor Inspektorat Provinsi NTB masih bekerja menghitung kerugian negara dari tiga kasus korupsi tersebut. Namun, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu sudah difinalisasi. Sedangkan perhitungan kerugian negara dua kasus dugaan korupsi lainnya masih berproses dan hampir tuntas.
"Mendekati selesai perhitungan kerugian negaranya. Kalau kasus KONI Dompu sudah finalisasi. Kalau nilai kerugian negaranya nanti Kejati yang menyampaikan. Kita hanya membantu perhitungan kerugian negara saja," terangnya.
Baca Juga: Gubernur NTB Asesmen dan Jaring Pejabat Eselon II, Segera Mutasi?