TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh 'Fee' Proyek, Fitra NTB: Swakelola DAK Sarat Potensi Permainan 

Tahun 2022, NTB peroleh DAK Fisik Rp2,27 triliun

Direktur Fitra NTB Ramli Ernanda. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menanggapi soal dugaan transfer fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang sedang heboh di NTB. Fitra NTB berpandangan pengerjaan proyek DAK Fisik metode swakelola sarat dengan potensi permainan karena dilaksanakan dengan tertutup.

Tahun 2022, Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/Kota mendapatkan alokasi DAK Fisik dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2,27 triliun lebih. Sampai 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan DAK Fisik untuk NTB sebesar Rp365,98 miliar atau 16,12 persen dari total pagu.

Baca Juga: Heboh 'Fee' Proyek DAK, Kepala Dikbud NTB 'Dag Dig Dug' Gak Bisa Tidur

1. Sarat dengan potensi permainan

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengatakan perlu ada argumentasi yang clear terkait pemilihan metode pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek DAK Fisik menggunakan model swakelola. Karena melihat item pekerjaannya yang lebih tepat dilakukan melalui penyedia.

Merujuk Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, swakelola dilaksanakan manakala barang yang dibutuhkan tidak dapat disediakan oleh pelaku usaha, atau lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh pelaksana swakelola.

Atau dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya teknis yang dimilki Pemda atau barangnya bersifat rahasia. "Pertama, kami menilai metode swakelola dalam pengerjaan DAK Fisik ini sangat sarat dengan potensi permainan karena dilaksanakan dengan tertutup," kata Ramli dikonfirmasi IDN Times, Selasa (9/8/2022).

2. Swakelola DAK rentan jadi ajang bagi-bagi 'kue'

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Ramli menduga PBJ DAK Fisik dengan model swakelola juga rentan sebagai ajang bagi-bagi 'kue' dengan oknum tertentu. Model swakelola memberikan peluang bagi pemilik kewenangan dalam pengelolaan DAK mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Untuk itu, perlu ada argumentasi yang clear terkait pemilihan metode PBJ proyek DAK Fisik menggunakan model swakelola. Ia menilai proyek DAK Fisik bidang pendidikan jika melihat item pekerjaannya lebih tepat dilakukan melalui penyedia.

Baca Juga: Mengamuk di Gili Trawangan, Bule Rusia Dideportasi 

Berita Terkini Lainnya