TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Tiket Mahal, NTB Tak Sanggup Subsidi Maskapai Penerbangan 

Airport tax Bandara Internasional Lombok juga naik

Suasana Bandara Internasional Lombok/Dok. Humas Angkasa Pura

Mataram, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku mendapatkan surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta pemerintah daerah mengucurkan subsidi kepada maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang masih mahal. Dishub Provinsi NTB menyatakan Pemda tidak sanggup untuk memberikan subsidi kepada maskapai penerbangan.

Selain anggaran pemerintah yang sangat terbatas. Hal itu juga bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Pola subsidinya tidak ketemu. Karena penganggaran kita intervensi sektor udara itu sangat terbatas ruang geraknya. Bukan saja masalah uang. Tapi masalah kewenangan gak ketemu juga," kata Kepala Dishub Provinsi NTB Lalu Moh. Faozal dikonfirmasi di Mataram, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Lombok - Sumbawa Dibatalkan

1. Maskapai penerbangan diminta menambah rute

Kepala Dishub Provinsi NTB Lalu Moh. Faizal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Faozal menyebutkan ada beberapa usulan NTB yang disampaikan ke Kemenhub supaya harga tiket pesawat bisa turun. Salah satunya, meminta maskapai penerbangan menambah rute ke Lombok.

Akibat terbatasnya rute penerbangan menyebabkan harga tiket sangat mahal. Faozal memberikan contoh seperti rute Lombok - Bali, harga tiket sempat menembus Rp1,3 juta. Sedangkan Lombok - Surabaya hanya Rp800 ribu.

Tingginya harga tiket pesawat rute Lombok - Bali karena hanya dilayani satu maskapai. Sedangkan harga tiket Lombok - Surabaya lebih murah karena dilayani beberapa maskapai. Mahaknya harga tiket pesawat Lombok - Bali karena tidak ada kompetitor maskapai yang melayani rute tersebut.

2. Airport tax Bandara Internasional Lombok tertinggi kedua di Indonesia

Ilustrasi warga negara asing menjadi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini juga menyebutkan mahalnya harga tiket pesawat juga disumbangkan oleh tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax Bandara Internasional Lombok. Airport tax Bandara Internasional naik dari Rp60 ribu menjadi Rp110 ribu.

"Airport tax yang tidak pernah kita lihat. Itu include di dalam tiket sekarang. Airport tax Bandara Internasional itu paling tinggi nomor dua di Indonesia. Paling tidak itu menyebabkan kompenen harga tiket naik Rp110 ribu," kata Faozal.

Informasi yang didapatkan dari PT. Angkasa Pura Bandara Internasional Lombok, airport tax tidak pernah naik selama 4 tahun terakhir. Sehingga pada 2022, airport tax dinaikkan. Kemudian, investasi yang dikeluarkan Angkasa Pura di Bandara Internasional Lombok cukup besar menjelang MotoGP 2022.

Ada perpanjangan runway, perluasan areal terminal penumpang dan apron. "Kalau didalami banyak masalah kenapa tiket pesawat ini naik," katanya.

Baca Juga: Waspada! Angin Kencang Melanda Wilayah NTB 

Berita Terkini Lainnya