Gubernur NTB Setujui Kawasan Hutan di Dompu Jadi TPU
Warga sempat demo blokir jalan lintas Bima - Dompu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyetujui permintaan penggunaan kawasan hutan di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggenae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
Sebelumnya, warga Dusun Karuku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, Selasa (3/5/2022) lalu melakukan aksi pemblokiran jalan lintas Bima - Dompu.
Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes dengan tuntutan masa aksi untuk menagih janji Gubernur NTB Zulkieflimansyah atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi TPU untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae.
Baca Juga: Tagih Janji Gubernur, Warga Blokir Akses Jalan Lintas Bima - Dompu
1. Pemda bergerak cepat
Semua pihak terkait bergerak sangat cepat dan sinergis. Mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB melalui Kepala BPKH Tofopajo Soromandi, Teguh Gatot Yuwono langsung menggelar rapat resmi pada Senin (9/5/2022).
Rapat tersebut menghadirkan Wakapolres Dompu, Pasiter Kodim 1614/Dompu, Asisten 1 Setda Dompu, Kadis LH Kab Dompu, Kabag Tatapem Setda Dompu, GM Geopark Tambora-Cagar Biosfer Samota, Kades, Sekdes, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Manggenae serta stakeholder terkait lainnya.
Usai rapat yang digelar oleh BKPH Tofopajo Soromandi, Kadis LH Kabupaten Dompu, Jufri langsung melaporkan hasil rapat pada Bupati Dompu, Kader Jaelani. Tak menunggu lama, Bupati Dompu Kader Jaelani langsung mengeluarkan surat resmi Nomor 660/167/DLH/V/2022 tertanggal 9 Mei 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 0,59 hektare yang ada di Kelompok Hutan Toffo Rompu RTK.65 Desa Manggena’e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang ditujukan kepada Gubernur NTB.
Baca Juga: Bangga! Lombok Tengah Punya Sirkuit MotoGP dan Motocross