KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen Z

Pemilih Milenial dan Gen Z di NTB capai 2,2 juta

Mataram, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Suhardi Soud menyebutkan kaum milenial dan Generasi Z (Gen Z) menjadi pemilih terbanyak pada Pemilu 2024 di NTB. Dari 3,9 juta pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) NTB di Pemilu 2024, sebesar 58,63 persen atau 2,2 juta merupakan pemilih milenial dan Gen Z.

Generasi milenial dan Gen Z sangat akrab dengan media sosial, sehingga perlu ditangkap oleh para kontestan Pemilu 2024 dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau sekarang sebenarnya bakal calon ini bisa menggunakan media sosial. Gak perlu mencemari lingkungan dengan alat-alat peraga kampanye dan baliho. Semua orang pegang gadget, apalagi sekarang, 58,63 persen pemilih kita di NTB adalah Milenial dan Gen Z," kata Suhardi dikonfirmasi di Mataram, Senin (31/7/2023).

1. Kontestan Pemilu 2024 harus paham kecenderungan pemilih

KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen ZIlustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Menurut Suhardi, para kontestan Pemilu 2024, baik bakal calon presiden, bakal calon DPR, DPD dan DPRD harus memahami kecenderungan pemilih. Pemilih muda yang mendominasi pada Pemilu 2024 harus bisa dibaca oleh para kontestan untuk memperkenalkan dirinya ke masyarakat.

"Data pemilih muda ini juga harus dibaca. Kenapa gak misalnya pengenalan dirinya lempar ke media digital," ujar Suhardi.

Suhardi menyebut jumlah pemilih Milenial dan Gen Z di NTB sebanyak 2,2 juta orang atau 58,63 persen. Sedangkan secara nasional, jumlah pemilih Milenial dan Gen Z sebanyak 115 juta orang atau 56,4 persen.

"Ini kan kalau kita lihat sebagai peluang. Peluang bagi bakal calon menjaring mereka di jalur yang berbeda. Apalagi sekarang pengaturan media sosial gampang, bisa disetting sesuai lokasi masing-masing daerah," ucapnya.

Baca Juga: 112 Ribu Gen Z di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 

2. KPU belum bisa tindak pemasangan alat peraga kampanye

KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen ZKetua KPU NTB Suhardi Soud. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait maraknya pemasangan alat peraga kampanye di kabupaten/kota, Suhardi menyatakan KPU belum bisa menindak. Karena berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye dan bahan kampanye diproduksi dan dilaksanakan pada saat jadwal kampanye.

Di luar jadwal kampanye, kata Suhardi, hal itu tidak diatur. Hal ini menjadi kewenangan Pemda kabupaten/kota untuk melakukan penertiban. "Karena memang kita juga belum tahu apakah mereka jadi calon atau tidak," terangnya.

3. Bukan curi start kampanye

KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen ZIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Suhardi juga menegaskan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye bakal calon bukan bentuk curi start kampanye. Karena mereka yang memasang alat peraga kampanye saat ini belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Misalnya capres, siapa yang bisa memastikan mereka jadi capres. Tiba-tiba nanti tidak memenuhi syarat. Kalau belum kita tetapkan maka mereka menjadi calon. Tetapi ketika kita tetapkan calon dan masuk masa kampanye baru kita lakukan penertiban. Untuk sekarang menjadi wilayah pemerintah daerah," terangnya.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye ketika jadwal sudah ditetapkan, KPU akan berkoordinasi dengan Pemda kabupaten/kota. Mana saja tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Jika melanggar, maka dilakukan penertiban.

Baca Juga: NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya