Gak Ada IPAL, Tambak Udang di Lombok Timur Diduga Cemari Air Laut
Perusahan tambak udang diminta perbarui perizinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Aktivitas beberapa perusahaan tambak udang di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencemari air laut. Dugaan pencemaran air laut itu disebabkan oleh buangan air tambak udang.
Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus PWP3K Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB bersama Pengendali Dampak Lingkungan Hidup dan Pengawas Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan adanya pencemaran air laut yang disebabkan oleh buangan air tambak pada Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun Penjara
1. Tidak ditemukan IPAL
Hasil verifikasi lapangan ditemukan fakta bahwa sistem pembuangan air tambak dilakukan secara langsung melalui saluran pembuangan air (outlet) terbuka ke pinggir pantai di atas pasir. Tidak menggunakan pipa yang ditanam menjorok ke tengah laut. Selain itu tidak ditemukan adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dalam kompleks pertambakan.
"Kita mendorong mereka melakukan pengelolaan limbah yang baik. Kita menindaklanjuti laporan masyarakat atas perintah pak Gubernur. Memang faktanya kita temukan seperti itu," kata Kepala Dislutkan NTB Muslim dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (29/7/2022).