TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Ada IPAL, Tambak Udang di Lombok Timur Diduga Cemari Air Laut 

Perusahan tambak udang diminta perbarui perizinan

Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Diskutkan NTB mendatangi perusahaan tambak di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur (Dok. Dislutkan NTB)

Mataram, IDN Times - Aktivitas beberapa perusahaan tambak udang di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencemari air laut. Dugaan pencemaran air laut itu disebabkan oleh buangan air tambak udang.

Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus PWP3K Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB bersama Pengendali Dampak Lingkungan Hidup dan Pengawas Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan adanya pencemaran air laut yang disebabkan oleh buangan air tambak pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun Penjara

1. Tidak ditemukan IPAL

ilustrasi pencemaran air (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Hasil verifikasi lapangan ditemukan fakta bahwa sistem pembuangan air tambak dilakukan secara langsung melalui saluran pembuangan air (outlet) terbuka ke pinggir pantai di atas pasir. Tidak menggunakan pipa yang ditanam menjorok ke tengah laut. Selain itu tidak ditemukan adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dalam kompleks pertambakan.

"Kita mendorong mereka melakukan pengelolaan limbah yang baik. Kita menindaklanjuti laporan masyarakat atas perintah pak Gubernur. Memang faktanya kita temukan seperti itu," kata Kepala Dislutkan NTB Muslim dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (29/7/2022).

2. Berikan teguran keras

Tambak udang di Dusun Menanga Rea Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur. (Dok. Dislutkan NTB)

Muslim mengatakan pihaknya memberikan teguran keras kepada pihak perusahaan tambak udang. Pihak perusahaan telah diminta memenuhi komitmen izin usaha tambak udang.

Dislutkan bersama Dinas LHK provinsi dan kabupaten nantinya akan turun lagi melakukan pembinaan untuk memantau sejauh mana pemenuhan komitmen izin usaha pertambakan terutama terkait dengan IPAL.

Dari aspek perizinan usaha, tambak ini memiliki dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2014 dan belum ada yang diperbaharui.

Baca Juga: Rp1,7 Triliun Dana Pemda NTB 'Nganggur' di Bank 

Berita Terkini Lainnya