Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim vonis pelaku melakukan pembunuhan berencana

Lombok Timur, IDN Times - Anggota Polres Lombok Timur Bripka M Nasir yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap rekan satu institusinya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim. Korban bernama Briptu Haerul Tamimi yang saat itu bertugas sebagai humas di Polres Lombok Timur.

Majelis hakim memberikan vonis bersalah atas pembunuhan berencana pada Kamis (21/7/2022). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.

"Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun," ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya seperti dilansir dari Antara pada Jumat (29/7/2022).

1. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun PenjaraIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Ida Made Oka mengatakan bahwa terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Majelis hakim memberikan vonis sesuai dakwaan primair, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara terencana.

"Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa divonis 17 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa," katanya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Oka, terdakwa masih bersikap mempertimbangkan untuk melakukan banding demikian pula dengan jaksa penuntut umum.

"Kalau terdakwa melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita juga akan melakukan banding," sebut Oka.

Baca Juga: Forum Anak NTB Desak Setop Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik 

2. Terdakwa ajukan banding

Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun PenjaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka M Nasir kepada korban terjadi pada Senin (25/10/2021) di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pelaku merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim dan mengajukan banding atas putusan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

3. Motif pembunuhan

Polisi yang Tembak Rekannya di Lombok Timur Divonis 17 Tahun Penjarapexels/cottonbro

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian pada saat itu menetapkan Bripka M Nasir sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari Mabes Polri. Pada saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Selasa (26/10/2021) lalu mengatakan bahwa pihaknya memberi atensi terhadapa kasus tersebut. 

Menurutnya, anggota Polri yang menggunakan senjata api seharusnya sudah melalui tes psikologi. Sebab lulus tes psikologi itu merupakan persyaratan mutlak. Prilakunya juga dinilai oleh pimpinan institusinya. Sementara itu, senjata api yang digunakan oleh Bripka M Nasir untuk menghabisi nyawa korban adalah senjata laras panjang jenis V2.

Senjata itu merupakan senjata organik Shabara yang merupakan inventaris Polsek Wanasaba, Lombok Timur. Penggunaannya harus melalui izin dari kapolsek setempat. 

Baca Juga: Rp1,7 Triliun Dana Pemda NTB 'Nganggur' di Bank 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya