Dua Sejoli di Mataram Curi Mesin Kopi, Kini Meringkuk di Penjara
Curi mesin kopi untuk memenuhi kebutuhan hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dua sejoli di Mataram sepakat dan berani melakukan tindak pidana pencurian demi untuk memenuhi kebutuhannya. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (31/08) di kosnya.
Dua sejoli inisial LMS (20) dan NIF (25) diduga telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos. Keduanya mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin greender kopi.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Perusakan Pagar Pembatas SDN Model Mataram
1. Kerugian Rp40 juta
Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda, Jumat (2/9/2022) menjelaskan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu kos-kosan di Jalan Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Di mana korban mengaku kehilangan satu unit mesin esperesso dan satu unit greender kopi dengan kerugian sekitar Rp40 juta.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga pelaku yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan. Keduanya diketahui mempunyai hubungan pacaran.
"Terduga tersebut berinisial LMS, pria 24 tahun, alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF, perempuan 25 tahun, alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,"jelas Ricky.
Baca Juga: Terlalu Mahal, NTB Minta Harga Tiket WSBK Diturunkan Jadi Rp50 Ribu