TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD NTB akan Turun Cek Lokasi Pembangunan Kawasan Industri Tembakau

Diduga melanggar RTRW, warga desak DPRD NTB buat pansus

Anggota DPRD NTB Hairul Warisin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi II DPRD NTB akan turun mengecek lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dilakukan menindaklanjuti hearing perwakilan warga Paokmotong di DPRD NTB, Kamis (5/1/2023) yang menolak pembangunan KIHT.

"Mereka meminta pemerintah daerah peduli lingkungan dan peraturan yang sudah dibuat Pemda. Makanya Komisi II DPRD NTB akan berkunjung ke situ," kata Anggota Komisi II DPRD NTB, Hairul Warisin, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Industri Tembakau Dituding Melanggar Perda RTRW 

1. Warga minta DPRD NTB bentuk pansus

Perwakilan warga Paokmotong mendesak DPRD NTB membentuk pansus terkait dugaan pelanggaran RTRW dalam pembangunan KIHT. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, warga Paokmotong meminta DPRD NTB untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur.

Mereka juga meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk mengadili Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur yang telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur.

Selain itu, warga meminta Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur membuat keputusan menghentikan pembangunan dan memindahkan KIHT ke lokasi lain, yaitu di Kecamatan Labuhan Haji, Sakra Timur, Keruak atau Pringgabaya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur melalui surat keputusan resmi masing-masing.

2. Ada kekhawatiran warga

Ilustrasi limbah B3 (https://dlh.bulelengkab.go.id)

Hairul mengatakan niat Pemda membangun KIHT di Eks Pasar Paokmotong adalah menyejahterakan masyarakat. Tetapi yang menjadi persoalan, masyarakat menyoroti soal dugaan pelanggaran UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang Perindustrian dan Perda RTRW Lombok Timur.

"Mungkin anggapan masyarakat dengan hadirnya kawasan industri ini akan ada pabrik besar, kebisingan seperti di daerah yang lain. Kemudian banyak limbah-limbah yang akan dihasilkan pabrik ini, sehingga masyarakat merasa terancam," katanya.

Kemudian, bangunan KIHT lebih tinggi daripada permukiman warga, dikhawatirkan menjadi sumber banjir saat hujan. Sehingga warg meminta saluran dan jalan diperbaiki. Mengenai dugaan pelanggaran RTRW, mantan Wakil Bupati Lombok Timur ini mengatakan bahwa memang sesuai Perda No. 2 Tahun 2012, bahwa kawasan industri di Lombok Timur ada di Kecamatan Labuhan Haji, Pringgabaya, Sakra Timur dan Keruak.

Sementara, lokasi pembangunan KIHT yang sekarang bukan kawasan industri. "Tetapi kita juga harus bisa menjelaskan bahwa KIHT ini industri yang tidak menimbulkan residu yang berbahaya bagi masyarakat. Tidak ada sampah busuk ditimbulkan, tidak ada residu minyak dari mesin - mesin yang ditimbulkan. Tetapi namanya kajian ini perlu kita jelaskan kepada masyarakat," ujarnya

Baca Juga: Ribuan Terpental, 367 Pelamar Lulus Jadi PPPK Nakes Pemprov NTB 

Berita Terkini Lainnya