DPRD NTB akan Turun Cek Lokasi Pembangunan Kawasan Industri Tembakau
Diduga melanggar RTRW, warga desak DPRD NTB buat pansus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi II DPRD NTB akan turun mengecek lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini dilakukan menindaklanjuti hearing perwakilan warga Paokmotong di DPRD NTB, Kamis (5/1/2023) yang menolak pembangunan KIHT.
"Mereka meminta pemerintah daerah peduli lingkungan dan peraturan yang sudah dibuat Pemda. Makanya Komisi II DPRD NTB akan berkunjung ke situ," kata Anggota Komisi II DPRD NTB, Hairul Warisin, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Pembangunan Kawasan Industri Tembakau Dituding Melanggar Perda RTRW
1. Warga minta DPRD NTB bentuk pansus
Sebelumnya, warga Paokmotong meminta DPRD NTB untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur.
Mereka juga meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk mengadili Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur yang telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur.
Selain itu, warga meminta Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur membuat keputusan menghentikan pembangunan dan memindahkan KIHT ke lokasi lain, yaitu di Kecamatan Labuhan Haji, Sakra Timur, Keruak atau Pringgabaya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Lombok Timur melalui surat keputusan resmi masing-masing.
Baca Juga: Ribuan Terpental, 367 Pelamar Lulus Jadi PPPK Nakes Pemprov NTB