Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara
Dokumen kelengkapan berlayar tidak berlaku lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Utara, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap nakhoda Kapal Motor (KM) Riski Bone inisial HR di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara pada Jumat 13 Januari 2023.
Ia merupakan nakhoda kapal penumpang jenis longboat di Pelabuhan Bangsal Lombok Utara rute Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena) di NTB.
Baca Juga: NTB dan NTT Sumbang Pendapatan Negara Rp6,4 Triliun selama 2022
1. Melanggar UU Pelayaran
Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto mengatakan, Direktorat Polisi Air dan Udara yang menangkap tersangka di lokasi Pelabuhan Bangsal Lombok Utara. Nakhoda KM Risko Bone ini dituduh melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2018 tentang Dokumen Pelayaran.
Dokumen kapalnya disebut sudah tidak berlaku lagi.
"Kapal KM Riski Bone berjenis longboat dengan nahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG," jelas Artanto.