Distlutkan NTB: Sempadan Pantai Tak Boleh Dikuasai Perorangan
Bupati/walikota diminta tetapkan garis sempadan pantai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan daerah sempadan pantai tidak boleh dikuasai oleh perorangan. Sempadan pantai boleh disertifikatkan Pemda, tetapi tidak boleh dibangun bangunan permanen.
"Kalau sempadan pantai itu tidak boleh ada bangunan permanen apalagi dimiliki orang. Karena sempadan pantai itu hak negara, mau disertifikatkan oleh daerah silakan saja tapi tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan permanen," kata Kepala Dislutkan NTB Muslim dikonfirmasi di Mataram, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Sempadan Pantai Dibuatkan Sertifikat, Warga Demo Kantor Gubernur NTB
1. Belum ada Pemda kabupaten/kota di NTB yang menetapkan sempadan pantai
Terkait kasus yang terjadi di Pantai Duduk, Desa Batulayar, Lombok Barat mengenai sempadan pantai yang disertifikatkan oleh oknum pengusaha, Muslim tidak berani mengatakan itu menyalahi aturan. Karena di NTB, belum ada satupun Pemda kabupaten/kota yang sudah menetapkan garis sempadan pantai. Padahal dalam Perpres No. 51 Tahun 2016, Pemda kabupaten/kota diminta menetapkan garis sempadan pantai yang dimasukkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2018, kata Muslim, garis sempadan pantai menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Sehingga tidak lagi dipatok garis sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat berdasarkan Perpres No. 51 Tahun 2016.
Menurutnya, semakin cepat Pemda kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pantai maka potensi gesekan sosial di lapangan akan bisa ditekan. Seperti kasus yang terjadi di Pantai Duduk Lombok Barat dan Lombok Tengah, hal tersebut akibat belum ditetapkannya garis sempadan pantai oleh Pemda.
"Seharusnya, kabupaten/kota cepat hadir dengan situasi seperti ini supaya tidak terjadi gesekan sosial," ujarnya.
Baca Juga: Satu CJH NTB Asal Lotim Tertunda Keberangkatan karena Suspek Hipotema