Disnakertrans NTB: 15 WNA Cina di Tambang Sekotong Bekerja Ilegal
TKA resmi di tambang Sumbawa Barat tercatat 728 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang di Sekotong, Lombok Barat, yang memiliki izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini berarti 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja di tambang emas di Sekotong melakukannya secara ilegal.
"Kami sudah melaporkan kepada Pj Gubernur bahwa di Lombok Barat tidak ada TKA atau perusahaan yang menggunakan TKA," kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, di Mataram, Jumat (16/8/2024).
1. Penggunaan TKA harus melalui perusahaan resmi
Aryadi menjelaskan bahwa prosedur penggunaan TKA harus diajukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menurut data Disnakertrans NTB, hanya ada satu TKA yang bekerja secara mandiri di Lombok Barat, dan itu bukan di sektor pertambangan.
"Penggunaan TKA diajukan oleh perusahaan yang beroperasi secara resmi dan memiliki izin, termasuk spesifikasi jabatan yang dibutuhkan. Di Sekotong, belum ada perusahaan yang beroperasi dengan menggunakan TKA, apalagi hanya bermodal KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," jelasnya.
Baca Juga: PKB NTB Solid Dukung Cak Imin pada Muktamar di Bali