Disnakertrans NTB: 15 WNA Cina di Tambang Sekotong Bekerja Ilegal

TKA resmi di tambang Sumbawa Barat tercatat 728 orang

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang di Sekotong, Lombok Barat, yang memiliki izin untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini berarti 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja di tambang emas di Sekotong melakukannya secara ilegal.

"Kami sudah melaporkan kepada Pj Gubernur bahwa di Lombok Barat tidak ada TKA atau perusahaan yang menggunakan TKA," kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, di Mataram, Jumat (16/8/2024).

1. Penggunaan TKA harus melalui perusahaan resmi

Disnakertrans NTB: 15 WNA Cina di Tambang Sekotong Bekerja IlegalKantor Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menjelaskan bahwa prosedur penggunaan TKA harus diajukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menurut data Disnakertrans NTB, hanya ada satu TKA yang bekerja secara mandiri di Lombok Barat, dan itu bukan di sektor pertambangan.

"Penggunaan TKA diajukan oleh perusahaan yang beroperasi secara resmi dan memiliki izin, termasuk spesifikasi jabatan yang dibutuhkan. Di Sekotong, belum ada perusahaan yang beroperasi dengan menggunakan TKA, apalagi hanya bermodal KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," jelasnya.

Baca Juga: PKB NTB Solid Dukung Cak Imin pada Muktamar di Bali

2. Pentingnya pengawasan orang asing

Disnakertrans NTB: 15 WNA Cina di Tambang Sekotong Bekerja IlegalImigrasi Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Aryadi menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan wewenang pihak Imigrasi. Dia berharap agar pengawasan tersebut diaktifkan secara lebih intensif oleh Imigrasi.

"Pengawasan ini harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ada sponsor, perlu dipastikan perusahaan mana yang menjadi sponsornya, apakah memiliki izin atau tidak, dan di mana lokasinya. Itu yang kami minta untuk diawasi," ujarnya.

Aryadi juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui identitas 15 WNA asal Cina yang bekerja di tambang emas Sekotong. "Kami tidak bisa memantau karena tidak ada perusahaannya. Identitas mereka juga tidak kami ketahui," ungkapnya.

3. 728 TKA resmi bekerja di tambang AMNT Sumbawa Barat

Disnakertrans NTB: 15 WNA Cina di Tambang Sekotong Bekerja Ilegal(Tim Gabungan Tertibkan 3 Lokasi Tambang Batubara Liar di Muara Enim) IDN Times/istimewa

Berdasarkan data Disnakertrans NTB, sebanyak 728 TKA bekerja secara resmi di tambang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa Barat. PT AMNT dan aliansinya mempekerjakan ratusan tenaga kerja asing, terutama dalam proyek pembangunan smelter tembaga.

Aryadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan rutin setiap bulan dari PT AMNT terkait TKA yang bekerja di sana. "Sebagian besar TKA berasal dari Inggris, India, dan Cina. Tenaga ahli dari Inggris mendominasi, terutama untuk proyek smelter," terangnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Mataram mengungkapkan bahwa 15 WNA asal Cina yang tercatat memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bekerja sebagai investor di tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Namun, mereka belum melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

"Menurut data kami, 15 WNA ini memegang KITAS investor. Untuk masalah lain, kami belum mengetahui lebih lanjut. Kami menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus pembakaran kamp WNA di tambang emas ilegal Sekotong," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Hery Sudiono.

Pihak Imigrasi berencana turun ke lokasi setelah penyelidikan aparat kepolisian selesai.

Baca Juga: KPK: Kondisi Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi Roboh Sebagian

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya