Direktur RSUD Praya Ungkap Aliran Dana Korupsi ke Bupati dan Wabup
Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Rabu (24/8/2022). Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah inisial ML, Bendahara RSUD Praya inisial BP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka pada pukul 17.55 wita dibawa ke Rutan Praya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Direktur RSUD Praya, ML mengungkap ada aliran dana taktis ke kejaksaan, ada ke Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
Baca Juga: Berlaga di Bali, Atlet Renang Pelajar Kota Mataram Borong 9 Medali
1. Ungkap dugaan aliran dana taktis
Usai menjalani pemeriksaan, ML mengungkapkan dugaan aliran dana taktis ke sejumlah pihak. Ia menyebut dana taktis mengalir ke kejaksaan, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah.
"Kaitan dengan dana taktis. Dana taktis ini alirannya juga banyak. Ke kejaaksaan ada, ke bupati/wakil bupati juga ada. Hanya itu saja," kata ML.
Dana taktis yang diduga mengalir ke Bupati dan Wakil Bupati, kata ML pada saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lombok Tengah pada 2021. Namun, ia tak menyebutkan jumlah aliran dana taktis yang diduga mengalir ke bupati dan wabup.
"Tidak saya sebutkan (jumlahnya). Ada yang sifatnya Pilkada dan sebagainya. Ada juga kwitansi yang saya pegang. Untuk ulang tahun kejaksaan juga yang kemarin. Ada catatannya," ungkap ML.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Dimodifikasi, 'Run Off' 6 Tikungan Dilebarkan