Dihapus Tahun Depan, 15.790 Honorer Pemprov NTB Mau Dibawa ke Mana?
BKD NTB lakukan verifikasi faktual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mencatat jumlah tenaga honorer dari seluruh perangkat daerah per Juni 2022 sebanyak 15.790 orang.
Sementara itu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi pegawai yang berstatus tenaga honorer.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis pegawai di pemerintahan. Keduanya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai honorer ini pun mempertanyakan nasib mereka akan dibawa ke mana setelah mengabdi bertahun-tahun lamanya?
Baca Juga: Wagub NTB Harap Oknum Dosen Cabul di Mataram Dihukum Berat
1. Terdata 15.790 tenaga honorer dari berbagai sumber gaji
Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir menyebutkan jumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB terdata sebanyak 15.790 orang. Sumber gaji atau honornya bermacam-macam.
"Yang ditanya dewan sumber dananya (gaji, red) dari APBD. Sementara pembayaran (gaji) mereka ada dari dana hibah, APBN, dana BOS dan dana komite," kata Nasir usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD NTB, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Butuh 1.200 Pekerja Lokal, Konstruksi Smelter di Sumbawa Akan Dimulai