TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihapus Tahun Depan, 15.790 Honorer Pemprov NTB Mau Dibawa ke Mana? 

BKD NTB lakukan verifikasi faktual

Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mencatat jumlah tenaga honorer dari seluruh perangkat daerah per Juni 2022 sebanyak 15.790 orang.
Sementara itu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi pegawai yang berstatus tenaga honorer.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis pegawai di pemerintahan. Keduanya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai honorer ini pun mempertanyakan nasib mereka akan dibawa ke mana setelah mengabdi bertahun-tahun lamanya?

Baca Juga: Wagub NTB Harap Oknum Dosen Cabul di Mataram Dihukum Berat 

1. Terdata 15.790 tenaga honorer dari berbagai sumber gaji

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyerahkan SK pengangkatan Guru PPPK tahap I di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (26/4/2022) (Dok. BKD NTB)

Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir menyebutkan jumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB terdata sebanyak 15.790 orang. Sumber gaji atau honornya bermacam-macam.

"Yang ditanya dewan sumber dananya (gaji, red) dari APBD. Sementara pembayaran (gaji) mereka ada dari dana hibah, APBN, dana BOS dan dana komite," kata Nasir usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD NTB, Rabu (29/6/2022).

2. Lakukan verifikasi faktual

Tenaga honorer yang lulus menjadi Guru PPPK Pemprov NTB menerima SK pengangkatan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir menjelaskan sekarang pihaknya masih melakukan verifikasi faktual terkait data tenaga honorer sebanyak 15.790 orang tersebut. Verifikasi faktual dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga honorer tersebut masih bekerja atau tidak.

Kemudian, hasil verifikasi faktual itu juga untuk membuat kebijakan ke depannya. Apakah mereka akan didorong ikut seleksi CPNS atau PPPK jika masih memenuhi syarat dari sisi umur. Khusus untuk PPPK, salah satu syaratnya ikut seleksi adalah usia maksimal 59 tahun.

Baca Juga: Butuh 1.200 Pekerja Lokal, Konstruksi Smelter di Sumbawa Akan Dimulai

Berita Terkini Lainnya