Didominasi Industri Kecil, NTB Optimistis Jauh dari Ancaman PHK Massal
Tingkat pengangguran terbuka di NTB menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) optimistis tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, seperti yang terjadi di Jawa Barat (Jabar) dampak dari ancaman krisis global. Pasalnya, di NTB tidak banyak industri skala besar seperti di Pulau Jawa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyebutkan jumlah kasus PHK di NTB sebanyak 44 kasus. "Tapi tidak ada PHK besar-besar. Kalau ada yang di-PHK, sudah habis masa kontrak, tidak diperpanjang," kata Aryadi dikonfirmasi IDN Times di Kantor Gubernur NTB, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Dikes Usulkan Beasiswa NTB untuk Sekolahkan Dokter Muda ke Luar Negeri
1. Selesai di tingkat mediasi
Ia menyebutkan kasus PHK yang terjadi, misalnya ada beberapa usaha perhotelan yang menghentikan bianisnya di Kabupaten Lombok Utara sehingga karyawannya di-PHK. Penyelesaiannya tidak sampai di pengadilan, tetapi sampai tingkat mediasi.
"Kalau ndak salah sekitar 44 kasus PHK. Kalau ada mediasi tercapai, berarti selesai. Tapi ada juga kasus lama, dilaporkan baru. Sebenarnya sudah di luar hubungan kerja. Kalau begini, kalau tidak tercapai kesepakatan kita buat anjuran. Anjuran itu, dia menyelesaikan melalui jalur pengadilan," terang Aryadi.
Tahun ini, kata Aryadi, hanya satu kasus PHK yang penyelesainnya sampai tingkat pengadilan. Begitu juga tahun 2021, ada satu kasus, yaitu kasus PHK pegawai PDAM Bima. Dikatakan, kasus PHK yang terjadi di NTB, jarang yang diselesaikan sampai tingkat pengadilan, tetapi lebih banyak diselesaikan secara mediasi.
Baca Juga: Ayam Taliwang hingga Sate Rembiga Dikirim untuk Korban Gempa Cianjur