Di Depan Kepala Daerah NTB, Firli: KPK Tak Pernah Rekayasa Perkara
KPK selidiki 93 kasus korupsi, tahap penyidikan 102 kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan komisi antirasuah tidak pernah merakayasa perkara. Hal itu disampaikan Firli di hadapan seluruh kepala daerah di NTB, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB di Mataram, Kamis (6/10/2022).
"Saya pastikan tidak pernah rekayasa perkara, gak ada itu. KPK tidak akan pernah merakayasa perkara. Karena perkara yang ditangani KPK itu diuji," kata Firli.
Baca Juga: Genjot Lama Menginap Wisatawan, NTB akan Coba Konsep Promosi Metaverse
1. Firli sebut tidak ada perkara yang diputuskan oleh satu pimpinan KPK
Mantan Kapolda NTB ini mengatakan perkara yang ditangani KPK semuanya diuji. Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia menyatakan tidak ada perkara yang diproses oleh KPK diputuskan oleh satu pimpinan.
"KPK tidak pernah melakukan rekayasa perkara. Dulu mungkin ada. Tapi sejak saya jadi Ketua KPK, tidak ada," ujar Firli.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kompetisi Liga 3 Bank NTB Syariah Ditunda