TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pengupahan Rekomendasikan Tiga Besaran UMP NTB 2023 

Gubernur paling lambat tetapkan UMP 2023 pada 28 November

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa (22/11/2022). Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan tiga besaran UMP 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemda dan Serikat Pekerja.

"Kita sudah sepakat, apapun yang diputuskan pak gubernur kita terima semua. Apindo akan menerima semua, serikat pekerja juga akan legowo. Ini adalah win-win solutions menghadapi kondisi perekonomian. Bagaimana daya beli pekerja tetap terjaga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Transaksi Jualan UMKM NTB saat WSBK Mandalika Capai Rp1,7 Miliar 

1. Tiga besaran UMP 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan NTB

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Aryadi menjelaskan tiga rekomendasi besaran UMP NTB 2023 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan. Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Dimana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.

Kemudian, Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta melihat produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.

Sedangkan Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. Penghitungannya sama dengan pemerintah dengan acuan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

"Dewan Pengupahan merekomendasikan tiga opsi ini kepada pak Gubernur. Nanti pak gubernur yang akan menetapkan itu. Apapun keputusan pengambil kebijakan kita legowo," ucap Aryadi.

2. Ditetapkan paling lambat 28 November

google

Mantan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat NTB ini menyatakan penetapan UMP 2023 oleh Gubernur paling lambat 28 November mendatang dan berlaku mulai 1 Januari 2023. Sedangkan upah minim kabupaten/kota (UMK) paling lambat diterapkan oleh Bupati/Walikota pada 7 Desember mendatang.

"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 dikatakan bahwa tak boleh lebih dari 10 persen kenaikan upah minimum. Tujuannya untuk mengurangi disparitas pah minimum. Sehingga upah minim antar daerah makin mendekati," paparnya.

Baca Juga: Hingga Oktober, Realisasi Investasi di NTB Tembus Rp15,43 Triliun 

Berita Terkini Lainnya