TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Membawa Belati, Mahasiswa di Mataram Terancam 10 Tahun Penjara 

Tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram

Mahasiswa inisial I yang diamankan membawa Sajam saat demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang mahasiswa inisial I karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis belati. Pelaku merupakan salah seorang peserta aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB sempat rusuh pada Kamis 8 September 2022 lalu. 

Polisi pun langsung menetapkan status tersangka kepada oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di NTB ini. 

"Sudah menetapkan mahasiswa inisial I dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan karena terbukti membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (10/9/2022). 

Baca Juga: Bawa Sajam, Satu Penyusup Demo Mahasiswa di Mataram Ditangkap Polisi 

1. Hasil gelar perkara penuhi unsur pidana

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membawa belati tersebut sejak berangkat dari rumah. Tujuannya mengikuti aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB. 

Dugaan sementara, oknum mahasiswa ini diduga sebagai penyusup atau provokator berusaha memperkeruh aksi demo ini. Perbuatan pelaku dianggap sudah memenuhi unsur pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka terjerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Sesuai aturan pidana, tersangka I, kini terancam 10 tahun penjara," ucap Kadek.

2. Tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selepas menyandang status tersangka, Kadek menyebutkan, polisi langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Polresta Mataram). Penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka I, termasuk mendalami motif yang bersangkutan membawa senjata tajam saat demo menolak kenaikan harga BBM.

"Terkait tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan dan masih kita dalami," terang Kadek.

Baca Juga: Seminar dengan Pembicara Rocky Gerung Tetap Digelar di Mataram

Berita Terkini Lainnya