Demo Membawa Belati, Mahasiswa di Mataram Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang mahasiswa inisial I karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis belati. Pelaku merupakan salah seorang peserta aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB sempat rusuh pada Kamis 8 September 2022 lalu.
Polisi pun langsung menetapkan status tersangka kepada oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di NTB ini.
"Sudah menetapkan mahasiswa inisial I dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan karena terbukti membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Bawa Sajam, Satu Penyusup Demo Mahasiswa di Mataram Ditangkap Polisi
1. Hasil gelar perkara penuhi unsur pidana
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membawa belati tersebut sejak berangkat dari rumah. Tujuannya mengikuti aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB.
Dugaan sementara, oknum mahasiswa ini diduga sebagai penyusup atau provokator berusaha memperkeruh aksi demo ini. Perbuatan pelaku dianggap sudah memenuhi unsur pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terjerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Sesuai aturan pidana, tersangka I, kini terancam 10 tahun penjara," ucap Kadek.
Baca Juga: Seminar dengan Pembicara Rocky Gerung Tetap Digelar di Mataram