Demi Biaya Berobat Anak, Seorang Ibu Nekat Curi Kamera Digital
Pelaku terancam 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial J (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian. PRT tersebut nekat mencuri kamera digital demi untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.
Pelaku ditangkap jajaran kepolisian Polsek Mataram berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/68/XI/2022/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 22 November 2022. Adapun pelapor atau korban atas nama Rahmi Ruhul Ma'ani (32), seorang karyawan swasta, dengan alamat Jalan Gili Gede RT 02 RW 223 Lingkungan Suradadi Barat Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
"Korban melaporkan telah terjadi pencurian," kata Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid dan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Suwendra, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya
1. Penangkapan pelaku berdasarkan rekaman CCTV
Syarif menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu PT. Inol Ranan Perkasa Jalan Gili Gede, Lingkungan Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Pelaku sendiri beralamat di Jalan Cengkeh RT. 01, RW 210, Lingkungan Pejeruk Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Syarif menjelaskan awal mula penangkapan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi. Tim Opsnal memperoleh ciri-ciri dan identitas pelaku yang melakukan pencurian. Selanjutnya, pada Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim opsnal Polsek Mataram mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di rumah Kepala Lingkungan Pejeruk Timur Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
Baca Juga: Empat Kejuaraan Balap Dunia akan Digelar di NTB Tahun 2023