TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Rekening! THR ASN di NTB Sudah Cair, Totalnya Rp139,47 Miliar  

Pembayaran THR tidak dikenakan potongan

ilustrasi THR

Mataram, IDN Times - Pemerintah mulai mencairkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 41.747 aparatur sipil negara (ASN) di NTB. Jumlah uang yang disiapkan untuk membayar THR puluhan ribu abdi negara itu sebesar Rp139,47 miliar lebih.

"KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB sudah membayarkan THR kepada seluruh ASN di wilayah NTB dengan total 41.747 pegawai dengan jumlah uang sebesar Rp139.471.765.407," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Bos PT AMG Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim

1. Pemerintah bayar THR Gaji dan tunjangan kinerja

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sudarmanto merincikan THR yang dibayarkan untuk masing-masing instansi. Antara lain, THR untuk PNS/TNI/Polri sebesar Rp112.108.088.000,- kepada 27.256 PNS/TNI/Polri. Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 256 orang dengan besaran Rp960.638.400.

Selanjutnya, THR untuk pegawai PPNPN sejumlah 3.933 orang dengan besaran Rp9.501.411.631. Sedangkan untuk pembayaran tunjangan kinerja sebesar Rp16.901.627.376,- untuk 10.302 pegawai. Dana tTHR Gaji dan Tunjanga. Kinerja, kata Sudarmanto, telah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor.

"Dengan sudah dibayarkannya THR Gaji dan Tunkin, maka diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi masyarakat saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Provinsi NTB," kata Sudarmanto.

2. Dasar pencairan THR

Kepala Kanwil DJPB Provinsi NTB, Sudarmanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sudarmanto menjelaskan dasar pencairan THR tyaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk operasionalisasi PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Dikatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR untuk yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: 7 Desa di Lingkar KEK Mandalika akan Disulap Jadi Kampung Homestay  

Berita Terkini Lainnya