Bos PT AMG Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur pada Kamis (13/4/2023). Penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Maret lalu dan langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Sehingga, Kejati NTB telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus ini.
1. Tersangka dijemput di Jakarta
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan tersangka tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Sehingga, tersangka diperiksa di Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 - 13.00 WIB, tersangka kemudian dibawa penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Mataram.
"Kita melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. AMG yaitu saudara PS. Jadi pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Ditetapkan tersangka, iya sudah dibawa ke sini (Mataram)," kata Nanang di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/4/23) sore.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, PS juga pernah diperiksa penyidik di Jakarta. Karena beberapa kali dilakukan pemanggilan pemeriksaan ke Kejati NTB, PS tidak kooperatif.
"Kalau kooperatif gak mungkin teman-teman (penyidik) ke Jakarta. Kalau kooperatif, dipanggil ke sini, maka dia akan datang. Beberapa kali dipanggil tidak datang," ungkapnya.
Baca Juga: Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi, Kajati NTB: Saya Layani!
2. Potensi kerugian negara puluhan miliar
Nanang menambahkan bos PT. AMG itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur karena negara dirugikan.
Aktivitas pengambilan pasir besi yang dilakukan PT. AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur itu tanpa adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ditanya mengenai jumlah kerugian yang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, Nanang mengatakan angkanya bisa kurang dan bisa lebih. "Soal kerugian nanti saja di pengadilan. Nanti kalau tak buka semuanya, gak serem lagi. Tapi bisa kurang, bisa lebih," ucapnya.
3. Masih berpotensi ada tersangka lain
Kajati menambahkan masih berpotensi ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ini. Nanang mengatakan tinggal menunggu tanggal mainnya saja.
"Tunggu tanggal mainnya. Nanti gak serem. Intinya, kalau tersangka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik Kejati NTB, Sekda NTB Irit Bicara