TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Tiga Kabupaten yang Belum Layak Anak di NTB 

Kasus kekerasan terhadap anak di NTB meningkat

Seorang anak bermain di depan para pedagang asongan saat peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi NTB di Taman Budaya Mataram, Kamis (28/7/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis sebanyak tujuh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyandang status kabupaten/kota layak anak tahun 2022. Sedangkan tiga kabupaten dinyatakan belum layak anak.

Pemprov NTB menargetkan pada 2023, NTB menjadi provinsi layak anak di Indonesia. "Tahun 2023, target kita menjadi provinsi layak anak. Artinya semua kabupaten/kota se-Provinsi NTB menjadi kabupaten/kota layak anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB T. Wismaningsih Dradjadiah dikonfirmasi usai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Provinsi NTB, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Anak-anak NTB Curhat ke Bunda Niken Bersama FJPI NTB

1. Tiga kabupaten belum layak anak di NTB

Kepala DP3AP2KB NTB T Wismaningsih Dradjadiah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wismaningsih menyebutkan tujuh kabupaten/kota yang sudah berstatus layak anak di NTB. Ketujugnya  yaitu, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Sedangkan tiga kabupaten yang belum berstatus layak anak yaitu Lombok Utara, Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat. Tiga kabupaten yang belum layak anak itu, kata Wismaningsih menjadi tugas Pemprov NTB untuk mengawal dan mendorong agar segera berstatus kabupaten layak anak.

2. Tiga kabupaten tidak serius melindungi anak?

Anak-anak bergembira pada peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi NTB di Taman Budaya Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketika ditanya penyebab tiga kabupaten itu belum layak anak, Wismaningsih mengatakan sebenarnya mereka bukan tidak serius memberikan upaya perlindungan terhadap anak. Tetapi lebih kepada persoalan administrasi saat dilakukan penilaian dan verifikasi oleh Kementerian PPPA.

"Bukan tidak serius. Tapi salah paham. Misalnya ketika menjawab pertanyaan. Karena persepsinya disangka sama. Padahal jawabannya beda," terang Wismaningsih.
Kaitan dengan upaya perlindungan terhadap anak, kata Wismaningsih, sebenarnya mereka sudah ada upaya dengan instansi terkait. Tetapi belum diwujudkan dalam kesepakatan bersama dan kerja sama.

"Seperti Kabupaten Lombok Utara, dokumentasi belum ada. Padahal kegiatan-kegiatan upaya untuk memberikan identitas anak itu sudah dilakukan. Kemudian Forum Anak sampai tingkat desa sudah ada di beberapa desa," terangnya.

Baca Juga: Forum Anak NTB Desak Setop Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik 

Berita Terkini Lainnya