Catat! Ini Lima Lokasi Tilang Elektronik di Kota Mataram
Berkendara sambil main HP akan kena tilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Lima perempatan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang, meski tak ada pemeriksaan secara langsung atau razia.
Lima lokasi kamera ETLE di Kota Mataram tersebut yakni, di Simpang Empat Bank Indonesia (BI), Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar NTB, Simpang Empat Seruni Satu, dan Simpang Empat Seruni Dua. Masyarakat diminta tertib dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Hasilkan 35 Ton Sehari, Sampah Plastik Jadi Ancaman Biota Laut di NTB
1. ETLE untuk menindak pelanggaran berlalu lintas
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda NTB untuk menindak pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas. Djoni mengatakan polisi mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu dengan tilang. Baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran.
"Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas," kata Djoni di Mataram, Kamis (14/7/2022).
Polda NTB mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus Dilaksanakan