Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus Dilaksanakan

Pergub harus dilaksanakan sampai kabupaten/kota

Mataram, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah merespons soal dugaan eksploitasi anak yang dijadikan joki cilik pada lomba pacuan kuda. Ia menegaskan Pemprov NTB menyeriusi permasalahan anak yang dijadikan joki cilik.

"Kita seriusi. Kita komunikasikan intens dengan kabupaten/kota," kata Wagub Rohmi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (13/7/2022).

1. Pergub perlindungan anak harus dilaksanakan sampai kabupaten/kota

Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus DilaksanakanDinas Pariwisata Kota Bima

Wagub mengatakan NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan sampai kabupaten/kota.

"Karena sebenarnya kan sudah ada Pergubnya untuk perlindungan anak. Tinggal teknisnya saja. Bagaimana supaya itu betul-betul dilaksanakan sampai level kabupaten/kota," kata orang nomor dua di NTB ini.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda Milik Gubernur NTB

2. Dugaan eksploitasi anak jadi joki cilik diusut polisi

Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus DilaksanakanYan Mangandar usai pemeriksaan sebagai pelapor dugaan eksploitasi anak Joko cilik di Polda NTB, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTB mengusut dugaan kasus eksploitasi anak yang menjadi joki cilik di arena pacuan kuda milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 18 Juni 2022 lalu. Kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Ari Garmono.

Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar telah dimintai keterangan penyelidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (12/7/2022). Yan dimintai keterangan sejak pukul 09.20 - 11.14 Wita.

"Saya diperiksa selaku pelapor atas dugaan eksploitasi anak di event pacuan kuda di Penyaring Sumbawa 2022 yang merupakan side event MXGP Samota," kata Yan dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (12/7/2022).

Yan menjelaskan kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak. Koalisi Stop Joki Anak merupakan gabungan dari 41 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Salah satunya Ikatan Mahasiswa Nggahi Rawi Pahu. Mereka didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

3. Desak tiadakan pacuan kuda joki cilik

Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus DilaksanakanLomba pacuan kuda dengan joki cilik di Sumbaw (Dok. Pemprov NTB)

Yan menambahkan Koalisi Stop Joki Anak mendesak pacuan kuda tradisional dengan joki cilik di NTB supaya ditiadakan. Ia mengatakan lomba pacuan kuda tradisional tidak masalah dan justru bagus dilestarikan. Tetapi jangan melibatkan anak sebagai joki cilik karena termasuk melanggar UU.

"Karena menempatkan anak dalam hal berbahaya. Apalagi ada kasus anak joki cilik yang meninggal pada 2019 dan Maret 2022. Makanya yang membuat kami geram sekali pada Maret 2022, ada yang meninggal joki cilik di Bima satu orang. Pemda provinsi bukannya merasa berkabung tapi justru mengadakan lomba atas nama pemerintah, itu yang membuat kami geram," ucapnya.

Sejak 2019, gubernur berjanji akan terus dilakukan perubahan terkait dengan joki cilik yang telah menjadi tradisi masyarakat. Tetapi hingga 2022, Yan menilai belum ada perubahan sedikit pun. Bahkan pada 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB telah membahas draf Peraturan Gubernur tentang joki cilik. Namun baru sekali dibahas, draf tersebut sudah hilang.

"Teknis pelaksanaan joki anak sejak 2019 sampai 2022 tidak ada perubahan sama sekali. Anak dengan pakaian seadanya, kaos dan helm seadanya. Dinaikkan kuda pacuan dari kelas ringan sampai berat. Tidak ada perubahan dari sisi safety dan asuransi," ungkap Yan.

Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Ketua BPPD NTB Buka Suara

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya