Calon TKI NTB Keluarkan Uang Rp2,5 Juta ke Calo Demi Dapat Paspor
Ombudsman NTB koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab masih maraknya calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal meskipun risikonya besar. Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, hal itu disebabkan praktik pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk.
Selama dua bulan terakhir yaitu bulan Juni dan Juli, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah melakukan serangkaian investigasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dipilihnya ULP Layanan Paspor Lombok Timur mengingat Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu kabupaten kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Tanah Air.
"Ombudsman RI Perwakilan NTB berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor. Maraknya praktik percaloan yang bahkan telah merusak sistim kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktil diskrimnasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna di Mataram, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Jelang WSBK 2022, Sirkuit Mandalika Akan Diaspal Ulang
1. Calo leluasa keluar masuk ULP Layanan Paspor Lombok Timur
Arya mengungkapkan dari hasil investigasi tertutup Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya praktik perbedaan perlakuan pelayanan kepada warga yang mengurus paspor melalui calo dengan yang mengurus mengurus sendiri. Bahkan ditemukan praktik pelayanan kepada pengurusan paspor melalui calo dilayani oleh ULP Lombok Timur dengan tidak lazim.
"Pelayanan di ULP Lombok Timur kepada sejumlah jaringan percaloan paspor dilakukan di luar jam resmi kantor pukul 06.00 Wita. Saat kantor ULP Lombok Timur masih sepi dan dilayani hanya oleh satu atau dua petugas ULP Lombok Timur," ungkapnya.
Sejumlah calo leluasa keluar masuk kantor dan ruangan di ULP Layanan Paspor Lombok Timur dan masuk mengakses sejumlah petugas secara langsung. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pekerja migran untuk memperoleh paspor sebesar Rp2,5 juta. Harga yang jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah yakni RP 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman.
Dalam praktik pelayanan paspor yang buruk di ULP Lombok Timur diduga kuat telah terjadi sejumlah bentuk maladministrasi. Dugaan maladministrasi tersebut antara lain diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, dan penundaan berlarut.
Baca Juga: Dijual Bulan Ini, Harga Tiket WSBK Mandalika Lebih Murah dari MotoGP