Calon Siswa Luar Zonasi Boleh Numpang KK, Ini Ketentuannya!
Panitia PPDB akan lakukan pembobotan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan mengungkapkan calon siswa baru yang berada di luar zonasi diperbolehkan menumpang kartu keluarga (KK) sebagai syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), calon siswa luar zonasi boleh numpang KK. Tetapi minimal telah satu tahun dalam KK yang baru.
"Tahun lalu banyak komplain yang bukan keluarga bisa masuk. Sekarang karena ketentuan dari menteri boleh dia numpang KK minimal 1 tahun, dan kita kasih bobot," kata Aidy di Mataram, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Pungut Uang Perpisahan, Kadis Dikbud NTB Ancam Copot Kepala Sekolah
1. Lakukan pembobotan
Aidy menjelaskan panitia PPDB nantinya akan melakukan pembobotan. Bobot paling besar akan diprioritaskan pada anak kandung yang berada di dalam KK calon peserta didik baru di suatu zonasi.
Prioritas kedua adalah cucu. Sedangkan calon siswa baru yang berstatus family lain atau numpang KK menjadi prioritas terakhir dalam proses PPDB. Saat ini, kata Aidy, pihaknya sedang melakukan pra pendaftaran PPDB tahun ajaran 2022/2023.
"Kita akan mendapatkan data di pra pendaftaran ini seberapa banyak yang family lain. Selama kuota cukup akan diterima. Tapi kalau tidak (kuota penuh) balik ke zona asli," terangnya.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket MXGP Samota, Termurah hingga Termahal