TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Bupati Lombok Barat jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem

Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2019 - 2024 Fauzan Khalid - Sumiatun saat dilantik pada 23 April 2019. (dok. Diskominfotik Lombok Barat)

Mataram, IDN Times - Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid mengajukan surat pengunduran diri setelah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI. Dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Fauzan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan dirinya sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Fauzan Khalid sebagai Bupati Lombok Barat. Surat pengunduran diri itu disampaikan Fauzan Khalid kepada DPRD Lombok Barat.

"Pemprov NTB menerima tembusan dari usulan pengunduran diri Bupati Lombok Barat. Suratnya tanggal 2 Mei. Kita tunggu tindaklanjut dari DPRD Lombok Barat," kata Hamdi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (16/5/2023) sore.

Baca Juga: Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI 

1. Gubernur akan usulkan ke Mendagri setelah ada keputusan DPRD Lombok Barat

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hamdi menjelaskan surat pengajuan pengunduran diri Bupati Lombok Barat itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Lombok Barat. DPRD Lombok Barat akan menggelar sidang paripurna mengenai pemberhentian Bupati Lombok Barat.

Setelah ada keputusan DPRD Lombok Barat, selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTB. "Jadi nanti DPRD Lombok Barat yang mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. Ada rapat paripurna pemberhentian dari DPRD Lombok Barat. Prosesnya kalau sudah ada dari DPRD Lombok Barat, kita akan segera proses," jelas Hamdi.

2. Hanya Bupati Lombok Barat yang mengajukan pengunduran diri

Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hamdi mengungkapkan hanya Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang mengajukan pengunduran diri karena menjadi Bacaleg DPR RI. Sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya tidak ada yang mengajukan pengunduran diri.

Karena mungkin, menurut Hamdi, mereka tidak maju dalam Pileg 2024. Sesuai ketentuan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut bertarung pada Pileg 2024, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Cuma Bupati Lombok Barat saja yang mengajukan pengunduran diri," ucap mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB ini.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Gubernur NTB dan Bupati/Walikota Temui Menteri PUPR

Berita Terkini Lainnya