Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Bupati Lombok Barat jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid mengajukan surat pengunduran diri setelah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI. Dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Fauzan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB Lalu Hamdi mengatakan dirinya sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Fauzan Khalid sebagai Bupati Lombok Barat. Surat pengunduran diri itu disampaikan Fauzan Khalid kepada DPRD Lombok Barat.
"Pemprov NTB menerima tembusan dari usulan pengunduran diri Bupati Lombok Barat. Suratnya tanggal 2 Mei. Kita tunggu tindaklanjut dari DPRD Lombok Barat," kata Hamdi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (16/5/2023) sore.
Baca Juga: Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI
1. Gubernur akan usulkan ke Mendagri setelah ada keputusan DPRD Lombok Barat
Hamdi menjelaskan surat pengajuan pengunduran diri Bupati Lombok Barat itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Lombok Barat. DPRD Lombok Barat akan menggelar sidang paripurna mengenai pemberhentian Bupati Lombok Barat.
Setelah ada keputusan DPRD Lombok Barat, selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur NTB. "Jadi nanti DPRD Lombok Barat yang mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. Ada rapat paripurna pemberhentian dari DPRD Lombok Barat. Prosesnya kalau sudah ada dari DPRD Lombok Barat, kita akan segera proses," jelas Hamdi.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Gubernur NTB dan Bupati/Walikota Temui Menteri PUPR