Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI 

Daftar nama 23 bakal calon anggota DPD RI dari NTB

Mataram, IDN Times - Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony batal mendaftar sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 24 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal mendaftar sebagai bakal calon DPD RI Dapil NTB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB hanya menerima pendaftaran sebanyak 23 orang sampai Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

"Bakal calon DPD yang mendaftar dari 24 orang itu 23 orang. Sebanyak 23 bakal calon DPD yang mendaftar itu dinyatakan diterima. Yang satu kita gak tahu, itu hak mereka mendaftar atau tidak. Satu bakal calon DPD yang tidak mendaftar pak Zaini Arony," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Senin (15/5/2023).

1. Zaini Arony telah penuhi syarat dukungan minimal

Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mantan Ketua DPD Golkar NTB itu sebenarnya telah memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan sebagai bakal calon DPD RI Dapil NTB. Zaini Arony mengantongi jumlah dukungan minimal sebanyak 3.535 yang tersebar di 9 kabupaten/kota di NTB.

Perihal alasan tidak mendaftarnya Zaini Arony, Suhardi mengatakan pihaknya tidak mengetahui. KPU NTB hanya memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan yaitu hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

Baca Juga: Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Ombudsman NTB: Segera Kembalikan! 

2. Daftar 23 bakal calon DPD RI Dapil NTB yang diterima pendaftarannya

Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun 23 bakal calon DPD RI Dapil NTB yang sudah diterima pendaftarannya oleh KPU NTB, antara lain :

1. Maskahyangan dengan jumlah dukungan 2.030 tersebar di 10 kabupaten/kota.
2. Musa Shofiandi, dengan jumlah dukungan 3.131 tersebar di 6 kabupaten/kota.
3. Saadatul Hayati Putri, dengan jumlah dukungan 2.178 tersebar di 5 kabupaten/kota.
4. Evi Apita Maya, dengan jumlah dukungan 5.828 tersebar di 10 kabupaten/kota.
5. Nurhaidah, dengan jumlah dukungan 2.013 tersebar di 10 kabupaten/kota
6. Sukisman Azmy, dengan jumlah dukungan 2.222 tersebar di 5 kabupaten/kota.
7. Lalu Gede Sakti Amir Murni, dengan jumlah dukungan 2.659 tersebar di 5 kabupaten/kota
8. Subuhunnuri, dengan jumlah dukungan 2.887 tersebar di 8 kabupaten/kota.
9. Lalu Suhaimi Ismy, dengan jumlah dukungan 4.085 tersebar di 7 kabupaten/kota.
10. Ridwan Hidayat, dengan jumlah dukungan 3.396 tersebar di 6 kabupaten/kota.
11. Yahya Muhaimin Mutawalli, dengan jumlah dukungan 3.050 tersebar di 6 kabupaten/kota
12. Lalu Rudy Irham Srigede, dengan jumlah dukungan 2.389 tersebar di 5 kabupaten/kota.
13. TGH Ibnu Kholil, dengan jumlah dukungan 2.913 tersebar di 9 kabupaten/kota.
14. Tauhid Rifai, dengan jumlah dukungan 2.407 tersebar di 10 kabupaten/kota.
15. Ahmad Turmudzi, dengan jumlah dukungan 2.033 tersebar di 6 kabupaten/kota.
16. Mirah Midadan Fahmid, dengan jumlah dukungan 2.940 tersebar di 10 kabupaten/kota.
17. Maureen Grace Wenas, dengan jumlah dukungan 2.400 tersebar di 7 kabupaten/kota.
18. Muhammad Rifky Farabi, dengan jumlah dukungan 2.467 tersebar di 10 kabupaten/kota.
19. Muhir, dengan jumlah dukungan 3.404 tersebar di 8 kabupaten/kota.
20. Mulyadi, dengan jumlah dukungan 2.073 tersebar di 9 kabupaten/kota.
21. Sabolah, dengan jumlah dukungan 2.978 tersebar di 7 kabupaten/kota
22. Jamhari Latif, dengan jumlah dukungan 2.358 tersebar di 7 kabupaten/kota.
23. Nurdin Ranggabarani, dengan jumlah dukungan 2.888 tersebar di 10 kabupaten/kota.

3. Pendaftaran Bacaleg DPRD NTB dari 18 parpol diterima

Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Batal Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI Proses pencarian korban. (Dok. SAR Mataram)

Selain menerima pendaftaran 23 bakal calon DPD RI, KPU NTB juga menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTB dari 18 partai politik (parpol). Artinya, semua parpol peserta Pemilu 2014 mendaftarkan bacaleg DPRD NTB.

"Proses selanjutnya kita verifikasi, menguji keabsahan dari berkas-berkas yang dimasukkan. Karena pada saat ini kita belum melakukan uji keabsahan. Apakah administrasinya sudah disahkan atau tidak," terang Suhardi.

Pada masa pendaftaran, KPU NTB baru mengecek ada atau tidaknya berkas persyaratan dari bacaleg DPRD NTB maupun bakal calon DPD RI.

"Mau berkasnya berbeda, yang penting discan, silakan saja. Nanti kualitasnya akan kita nilai. Sehingga nanti kita juga memberikan ruang untuk melakukan perbaikan bagi parpol dan individu," tandas Suhardi.

Baca Juga: Ternyata 3 Alasan ini Penyebab Ratusan CJH NTB Belum Lunasi Biaya Haji

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya