TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang 

Pelaku ditangkap di Jakarta Timur

Tersangka TPPO inisial S (kiri) yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB di Jakarta Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi. Pelaku inisial IS berhasil ditangkap di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan korban inisial B (14) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengirim tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi dengan imbalan yang diterima sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta per orang.

Baca Juga: Gaet Penonton MotoGP 2023, NTB Bakal Gelar Pasar Wisata Terbesar

1. Korban sempat bekerja di Arab Saudi selama 5 bulan

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan kasus TPPO terhadap anak itu berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 478 / XI / 2022 / SPKT / Res Dompu / Polda NTB, tanggal 23 November 2022. Pada tanggal 16 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan dan telah mengungkap terkait adanya dugaan TPPO terhadap anak yang sebagai korban dikirim ke Arab Saudi.

Pada tanggal 24 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyidikan. Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2022, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IS. Korban inisial B merupakan lulusan sekolah dasar (SD).

"Sempat kerja di Arab Saudi selama 5 bulan. Korban mengalami kekerasan fisik oleh majikannya," terang Teddy saat menggelar keterangan pers di Mapolda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022).

2. Dua orang perekrut inisial NS dan SL

Barang bukti berupa paspor calon TKW yang diamankan dari tersangka IS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam perkara ini, teridentifikasi 2 orang yang berperan sebagai perekrut yaitu inisial NS warga Dompu dan SL warga Bima. Namun keduanya masih berada di luar negeri, sehingga Polda NTB telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Diungkapkan, korban bersama NS dan SL berangkat ke Arab Saudi pada bulan Februari 2022. Korban berhasil dipulangkan dari Arab Saudi pada bulan September 2022. "Kami bersama BP3MI NTB, melakukan penyelidikan. Kita bekerja sama dengan Kemenlu dan BP2MI Pusat. Kita berhasil mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga: NTB Kirim 20.000 TKI ke Malaysia dalam Tiga Bulan

Berita Terkini Lainnya