Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang
Pelaku ditangkap di Jakarta Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi. Pelaku inisial IS berhasil ditangkap di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan korban inisial B (14) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengirim tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi dengan imbalan yang diterima sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta per orang.
Baca Juga: Gaet Penonton MotoGP 2023, NTB Bakal Gelar Pasar Wisata Terbesar
1. Korban sempat bekerja di Arab Saudi selama 5 bulan
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan kasus TPPO terhadap anak itu berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 478 / XI / 2022 / SPKT / Res Dompu / Polda NTB, tanggal 23 November 2022. Pada tanggal 16 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan dan telah mengungkap terkait adanya dugaan TPPO terhadap anak yang sebagai korban dikirim ke Arab Saudi.
Pada tanggal 24 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyidikan. Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2022, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IS. Korban inisial B merupakan lulusan sekolah dasar (SD).
"Sempat kerja di Arab Saudi selama 5 bulan. Korban mengalami kekerasan fisik oleh majikannya," terang Teddy saat menggelar keterangan pers di Mapolda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: NTB Kirim 20.000 TKI ke Malaysia dalam Tiga Bulan