Berlaku 5 Oktober, ini Tarif Baru Penyeberangan Kayangan - Pototano
Tarif penyeberangan naik 12,51 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tarif penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur - Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat resmi naik sebesar 12,51 persen. DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Kayangan sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 20,61 persen.
Ketua DPC Gapasdap Pelabuhan Kayangan, Iskandar Putra mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan lintas Kayangan - Pototano merupakan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. "SK ditandatangani pak gubernur, kami langsung memberikan sosialisasi kepada pemakai jasa," kata Iskandar dikonfirmasi di Mataram, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Catat! ini Syarat Menonton WSBK Mandalika 2022
1.Tarif baru penyeberangan lintas Kayangan - Pototano
Adapun tarif baru penyeberangan lintas Kayangan - Pototano berdasarkan jenis muatan. Untuk jenis muatan penumpang dewasa di atas 2 tahun, tarif baru sebesar Rp19.000 dari sebelumnya Rp18.800, sedangkan bayi umur 0 - 2 tahun, tarifnya tetap sebesar Rp5.400.
Kemudian jenis muatan sepeda, tarifnya naik menjadi Rp33.000 dari sebelumnya Rp30.000. Sepeda motor di bawah 500 CC, tarifnya naik menjadi Rp75.000 dari sebelumnya Rp68.100. Selanjutnya, sepeda motor di atas 500 CC, tarifnya naik menjadi Rp130.000 dari sebelumnya Rp110.810.
Kendaraan penumpang di atas 5 meter, tarifnya Rp573.000 dari sebelumnya Rp505.700. Kendaraan pick up, tarifnya naik menjadi Rp553.000 dari sebelumnya Rp471.800. Bus sedang sampai 7 meter, tarifnya naik menjadi Rp893.000 dari sebelumnya Rp792.800.
Truk sedang sampai 7 meter, tarifnya naik menjadi Rp808.000 dari sebelumnya Rp709.600. Bus besar sampai 10 meter, tarifnya naik menjadi Rp1.327.000 dari sebelumnya Rp1.177.400. Truk besar sampai 10 meter, tarifnya Rp1.223.000 dari sebelumnya Rp1.078.600.
Selanjutnya, truk tronton atau kendaraan sejenis 10 - 12 meter, tarifnya Rp1.869.000 dari sebelumnya Rp1.758.600. Truk tronton atau kendaraan sejenis 12 - 16 meter, tarifnya Rp2.153.000 dari sebelumnya Rp1.945.600 dan truk tronton di atas 16 meter, tarifnya Rp2.265.000 dari sebelumnya Rp2.004.600.
Baca Juga: TPP ASN Tangani Stunting Tuai Polemik, Instruksi Gubernur NTB Dicabut