Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram
Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membekuk 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu, Minggu (22/1/2023). Keempat pelaku ditangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.
Dari penangkapan keempat pelaku di tiga TKP berbeda itu, Satresnarkoba Polresta Mataram menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. Polisi mengamankan ganja seberat 5 kg dan sabu seberat 13,74 gram.
Baca Juga: Pengunjung Air Terjun Segenter yang Tenggelam Ditemukan Tewas
1. Identitas pelaku
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (23/01/2023) menyebutkan identitas keempat terduga pelaku. Keempat terduga pelaku masing-masing diamankan saat berada di tiga TKP.
Pada TKP I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, polisi mengamankan 2 terduga yaitu S (58), pria dengan alamat Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan. Kemudian SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan SB (43), pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala Gegerkan Warga Lombok Timur