TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bekuk 4 Pelaku, Polisi Sita 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu di Mataram 

Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun

Barang bukti ganja seberat 5 kg dan sabu 13,74 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram dari empat terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membekuk 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu, Minggu (22/1/2023). Keempat pelaku ditangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari penangkapan keempat pelaku di tiga TKP berbeda itu, Satresnarkoba Polresta Mataram menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu. Polisi mengamankan ganja seberat 5 kg dan sabu seberat 13,74 gram.

Baca Juga: Pengunjung Air Terjun Segenter yang Tenggelam Ditemukan Tewas 

1. Identitas pelaku

Penangkapan salah satu terduga pelaku di rumahnya. (dok. Polresta Mataram)

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (23/01/2023) menyebutkan identitas keempat terduga pelaku. Keempat terduga pelaku masing-masing diamankan saat berada di tiga TKP.

Pada TKP I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, polisi mengamankan 2 terduga yaitu S (58), pria dengan alamat Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan. Kemudian SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan SB (43), pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.

2. Barang bukti 5 kg ganja dan 13,74 gram sabu

Barang bukti 5 kg ganja yang diamankan polisi saat penggeledahan. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana narkoba ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat masing-masing lingkungan setempat diperoleh barang bukti 5 kg ganja dan 13,74 gram sabu. Polisi juga mengamankan alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala Gegerkan Warga Lombok Timur 

Berita Terkini Lainnya