TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bansos BLT BBM, BPNT dan PKH untuk 274.931 KPM di Lombok Sudah Cair 

Satu KPM minimal peroleh Rp900 ribu

Warga memadati Kantor Pos Mataram untuk pencairan bansos BLT BBM, BPNT dan PKH, Rabu (23/11/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kantor Pos Mataram mencairkan tiga bantuan sosial tunai kepada 274.931 keluarga penerima manfaat (KPM) di Pulau Lombok mulai Rabu (23/11/2022). Tiga bantuan sosial tunai yang dicairkan adalah Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Hari ini mulai pencairan BLT BBM. Kemudian Bansos Sembako dan PKH. Alokasi totalnya 274.931 KPM yang kita salurkan di Pulau Lombok," kata Deputi Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Mataram Edhi Mulyo Utomo di Mataram, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Empat Kejuaraan Balap Dunia akan Digelar di NTB Tahun 2023

1. Satu KPM minimal mendapatkan bansos Rp900 ribu

Deputi Eksekutif General Manager PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Mataram Edhi Mulyo Utomo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Edhi menjelaskan BLT BBM yang disalurkan merupakan pencairan tahap II untuk bulan November dan Desember. Kemudian BPNT untuk tiga bulan masing-masing Rp200 ribu per bulan dan PKH untuk triwulan IV 2022, yaitu bulan Oktober - Desember.

Karena ada tiga jenis bansos yang dicairkan, kata Edhi, maka setiap KPM minimal mendapatkan sebesar Rp900 ribu. "Yang kita bayarkan saat ini, satu KPM bisa mendapatkan minimal Rp900 ribu. Ada yang bisa sampai di atas Rp1 juta," ungkapnya.

2. Tiga cara pembayaran

Kantor Pos Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ia menjelaskan tiga bansos tersebut dilakukan pembayaran lewat tiga cara. Pertama, pencairan dilakukan secara komunitas di kantor desa atau kelurahan. Pencairan lewat komunitas dilakukan selama 10 hari.

Kedua, KPM yang tidak bisa datang saat pembayaran secara komunitas, mereka bisa ke Kantor Pos seluruh wilayah Pulau Lombok. Sedangkan ketiga, KPM yang kondisinya sakit, jompo dan disabilitas, pencairan bansos dilakukan di tempat KPM. "Kita koordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota," terangnya.

Baca Juga: [LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil 

Berita Terkini Lainnya