BAKN DPR RI Usulkan 20 Persen DBHCHT untuk Sektor Pertanian
Supaya petani tembakau merasakan manfaat DBHCHT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan sebesar 20 sampai 25 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk sektor pertanian. Sehingga petani tembakau merasakan manfaat dari DBHCHT yang diterima provinsi NTB mencapai ratusan miliar setahun.
Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menjelaskan peruntukan DBHCHT diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Prioritas penggunaan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 10 persen dan bidang kesehatan sebesar 40 persen.
"Kita berharap ke depannya, kami akan memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan, agar sebagian bisa diserap untuk sektor pertanian. Apakah 20 persen atau 25 persen. Sehingga petani yang menanam tembakau merasakan manfaatnya," ujar Wahyu usai rapat dengar pendapat dengan Pemprov NTB di Mataram, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Sungai Tercemar Mikroplastik, Wagub: Produsen Sampah Tanggung Jawab!
1. DBHCHT supaya bisa dialokasikan untuk subsidi pupuk bagi petani tembakau
Dengan alokasi anggaran DBHCHT sebesar 20 sampai 25 persen, diharapkan dapat digunakan untuk memberikan subsidi pupuk bagi petani tembakau. Kemudian pembangunan infrastruktur daerah pertanian dan lainnya.
"Nanti kami ada raker (rapat kerja) dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian juga. Pada saat mengambil keputusan, pasti itu juga menjadi usulan kami," terang Wahyu.
Baca Juga: Jalur Eks Bandara - Monumen Tembolak Bakal Dijadikan Pusat Kuliner NTB