Aturan Unik Gadis di Sukarara Lombok tentang Pernikahan
Melanggar akan terkena sanksi denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Ada yang unik di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sesuai kearifan lokal masyarakat setempat, seorang gadis atau perempuan tidak boleh menikah sebelum mahir dalam seni tenun.
Nekat melanggar? Siap-siap saja dikenakan sanksi membayar denda sesuai keputusan tetua adat setempat. Aturan turun temurun yang membuat semua gadis Sukarara mahir dalam seni tenun kain daerah.
"Anak perempuan kalau belum bisa menenun tidak boleh menikah, itu benar adanya. Sebab nanti ketika anak-anak kita berkeluarga, suaminya tak bisa mencari nafkah. Maka perempuan inilah yang mewakili mereka," kata Kepala Desa Sukarara Saman Budi dikonfirmasi usai kegiatan menenun massal atau Begawe Jelo Nyesek di Desa Sukarara Lombok Tengah, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Aksi 2.023 Penenun Desa Sukarara Lombok Tengah Pecahkan Rekor MURI
1. Lestarikan warisan leluhur
Saman mengatakan, kearifan lokal tersebut sejatinya dibuat dengan tujuan yang mulia dari petinggi adat. Para prinsipnya, mereka ingin mencegah adanya praktik pernikahan usia dini di antara para gadis di Sukarara.
Aturan yang akhirnya cukup berhasil mengatur tingkat pernikahan di desa ini. Setidaknya memasuki usia 19 tahun di mana mereka sudah cukup mahir menenun untuk memasuki jenjang pernikahan.
"Kita berikan sanksi bagi mereka yang menikah sebelum bisa menenun. Sanksinya denda berupa uang, relatif jumlahnya. Ini khusus untuk anak-anak perempuan kami di Desa Sukarara. Karena menenun ini warisan leluhur kami," terangnya.
Baca Juga: Sukarara Ditetapkan sebagai Desa Bisnis Inklusif Ekowisata