Anak Usia 13 Tahun di Mataram Setubuhi Temannya hingga Hamil
Pelaku menyangkal pernah berhubungan badan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang remaja di Mataram menjadi korban persetubuhan oleh teman laki-lakinya hingga hamil. Pelaku dan korban sama-sama masih usia anak.
Karena tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, pelaku kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke polisi. Kasus ini ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.
Baca Juga: Besok Masuk Paddock, ini Hasil Tes PCR Kru dan Pembalap MotoGP
Baca Juga: Besok Masuk Paddock, ini Hasil Tes PCR Kru dan Pembalap MotoGP
1. Kasus persetubuhan terjadi Maret 2021
Kasus yang ditangani oleh unit PPA Ditreskrimum Polda NTB ini terjadi pada sekitar Maret tahun 2021. Atas dasar laporan bernomor 289 tertanggal 14 September 2021, Unit PPA Polda NTB menindaklanjuti proses hukumnya.
“Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak). Sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Polda NTB, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Tarif Mulai Rp370 Ribu, MGPA Rekomendasikan Tujuh Vila di Mandalika