TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amazing! Rp166 Miliar Disiapkan untuk Bayar THR PNS Pusat di NTB

Pembayaran 10 hari sebelum lebaran

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 26.500 PNS Pusat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di NTB. Dana yang disiapkan untuk pembayaran THR puluhan ribu PNS Pusat yang ada di NTB sebesar Rp166,45 miliar.

PNS Pusat yang ada di NTB terdiri dari ASN Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, serta pegawai non ASN seperti Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Baca Juga: Kelezatan Sate Rembiga yang Sudah Merambah Turki dan AS

1. 26.500 pegawai akan terima THR

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto di Mataram, Senin (18/4/2022) menyebutkan THR akan dibayarkan kepada PNS Pusat yang ada di NTB sekitar 26.300 pegawai.

Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sekitar 13.200 pegawai, Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja.

Selain itu, dilakukan pemberian THR Keagamaan kepada pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang.
Sehingga, kata Sudarmanto, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dimaksud diperkirakan mencapai Rp166,45 miliar.

"Dana tersebut sudah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor," jelasnya.

2. Peciaran THR ASN Pemda perlu Peraturan Kepala Daerah

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda, kata Sudarmanto, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaram 2022.

Ia menjelaskan, pemberian THR untuk ASN Pemda disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Ketentuan pemberian THR pada Pemda tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

3. Pembayaran THR 10 hari sebelum lebaran

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 16 tahun 2022, maka pembayaran THR kepada seluruh ASN Pusat maupun Daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Oleh karena itu, diharapkan satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PP pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat.

Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.
Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.

Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H. Sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Baca Juga: NTB Gratiskan Balik Nama Kendaraan Plat Luar Daerah

Berita Terkini Lainnya