TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akomodir Usulan NTB, HPP Jagung Dinaikkan Jadi Rp4.200 Per Kg 

Sepakati harga pembelian/penjualan daging dan telur ayam

Presiden Jokowi saat panen raya jagung di Kabupaten Dompu pada 2015 lalu. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengakomodir usulan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) komoditas jagung.

Bapanas akan menetapkan HPP jagung naik menjadi Rp4.200 per kg dari sebelumnya Rp3.150 per kg. HPP jagung sebesar Rp3.150 per kg ditetapkan berdasarkan Permendag No. 7 Tahun 2020.

Baca Juga: Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara 

1. Gubernur NTB usulkan HPP jagung Rp4.400 per kg

Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama istri di lokasi MXGP Samota Sumbawa (facebook.com/Bang Zul Zulkieflimansyah)

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan HPP komoditas jagung kepada Bapanas, Senin (11/7/2022). Dalam suratnya Gubernur meminta kenaikan HPP jagung menjadi Rp 4.400 per kg.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Bapanas Arief Prasetyo di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta, Jumat (15/7/2022), disepakati HPP jagung naik menjadi Rp4.200 per kg.

Rakor tersebut dihadiri Pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, Pengusaha Jagung,Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kab. Bima, Kepala DKP Kab. Sumbawa, Kepala DKP Kab. Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung, dan lainnya.

2. HPP naik jadi Rp4.200 dan harga penjualan naik jadi Rp5.000 per kg

Petani jagung di NTB. (Dok. DPMPTSP NTB)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB Abdul Aziz menjelaskan pihaknya mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Gubernur NTB untuk kenaikan HPP jagung menjadi Rp 4.400 per kg. Dari presentasi tersebut, Kepala Bapanas merespons dengan baik.

Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan penjualan, akhirnya disepakati secara bulat HPP jagung dinaikkan dari Rp. 3.150 menjadi Rp. 4.200 per kg. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000 per kg.

Menurut Azis, HPP jagung Rp 4.400 per kg yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.

“Bahkan, dalam rakor kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso dkk yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” jelas Azis.

Baca Juga: Kajian BPS, Perputaran Uang Selama MXGP Samota Capai Rp154 Miliar 

Berita Terkini Lainnya