Akomodir Usulan NTB, HPP Jagung Dinaikkan Jadi Rp4.200 Per Kg
Sepakati harga pembelian/penjualan daging dan telur ayam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengakomodir usulan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) komoditas jagung.
Bapanas akan menetapkan HPP jagung naik menjadi Rp4.200 per kg dari sebelumnya Rp3.150 per kg. HPP jagung sebesar Rp3.150 per kg ditetapkan berdasarkan Permendag No. 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
1. Gubernur NTB usulkan HPP jagung Rp4.400 per kg
Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan HPP komoditas jagung kepada Bapanas, Senin (11/7/2022). Dalam suratnya Gubernur meminta kenaikan HPP jagung menjadi Rp 4.400 per kg.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Bapanas Arief Prasetyo di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta, Jumat (15/7/2022), disepakati HPP jagung naik menjadi Rp4.200 per kg.
Rakor tersebut dihadiri Pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, Pengusaha Jagung,Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kab. Bima, Kepala DKP Kab. Sumbawa, Kepala DKP Kab. Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung, dan lainnya.
Baca Juga: Kajian BPS, Perputaran Uang Selama MXGP Samota Capai Rp154 Miliar