TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajak Nonton Video Porno, Oknum Guru di Lombok Utara Lecehkan Anak SD

Terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Lombok Utara

Oknum guru inisial AM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya yang duduk di bangku kelas 6 SD di Lombok Utara. (dok. Polres Lombok Utara)

Lombok Utara, IDN Times - Seorang guru inisial AM (34) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan terhadap anak SD tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Kamis (25/5/2023) menjelaskan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan AM (34) yang merupakan warga Ampenan Kota Mataram. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 2021, saat korban berusia 12 tahun atau kelas 6 SD.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Santri, Izin Ponpes di Lotim ini Terancam Dicabut 

1. Korban diajak nonton video porno

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Made Sukadana menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. Awalnya, terduga pelaku AM mengajak salah satu anak muridnya yang berjenis kelamin laki-laki menonton video porno.

"Ketika alat kelamin si korban berdiri, kemudian pelaku langsung menyuruh korban untuk telanjang dan langsung mengabadikannya melalui video ketika si korban lagi telanjang," jelas Made Sukadana.

2. Dilaporkan setelah 2 tahun kejadian

IDN Times/Prayugo Utomo

Kasus ini dilaporkan setelah hampir 2 tahun kejadian ke Polres Lombok Utara oleh orang tua korban. Orang tua korban membawa barang bukti HP dengan isi video korban saat lagi telanjang.

Atas laporan pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan beberapa saksi dan terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terduga patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana kemudian penyidik langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku" terang Made Sukadana.

Baca Juga: Bayar Utang Ratusan Miliar kepada Kontraktor, Pemprov NTB Rem Belanja 

Berita Terkini Lainnya