Pelecehan Seksual Santri, Izin Ponpes di Lotim ini Terancam Dicabut 

Kewenagan pencabutan izin oleh Kemenag RI

Mataram, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) terancam mencabut izin operasional pondok pesantren (Ponpes) yang menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap santri di wilayah Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelecehan seksual terhadap santri diduga dilakukan Pimpinan Ponpes di Desa Sikur dan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.

Satreskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri inisial LM (40) dan HSN (50). Jumlah korban di tempat kejadian perkara (TKP) Ponpes di Desa Kotaraja sebanyak 2 orang, sedangkan di Ponpes Desa Sikur sebanyak satu orang.

"Sanksi terberat bisa saja dicabut izin operasionalnya. Tapi yang menentukan kebijakan itu dicabut, berdasarkan kajian yang dilakukan di daerah. Nanti ada tim juga dari pusat yang turun untuk mengkaji seperti apa yang sebenarnya terjadi, termasuk dengan aparat penegak hukum," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz di Mataram, Kamis (25/5/2023).

1. Hanya satu ponpes yang berizin

Pelecehan Seksual Santri, Izin Ponpes di Lotim ini Terancam Dicabut Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari dua ponpes yang menjadi TKP dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Sikur, Zamroni menyebutkan hanya satu ponpes yang berizin. Ponpes yang berizin berada di Desa Sikur Lotim, sedangkan di Desa Kotaraja tidak terdata di Kemenag.

Dikatakan ponpes apabila ada kiai atau tuan guru, dan santri yang bermukim di lingkungan ponpes. Kemudian adaclembaga pendidikan formal madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah Aliyah atau SMA/SMK. Untuk mendapatkan izin dari Kemenag, prosesnya panjang dan izin dikeluarkan Kemenag RI.

"Yang bisa kami bersikap hanya Ponpes yang di Sikur. Dan ini juga sudah ada tim yang kami turunkan. Bagaimana tindak lanjut, kami akan koordinasi dengan Kemenag Pusat, karena yang akan mencabut atau menghentikan izin sementara itu dari Kemenag RI," ujarnya.

Namun, karena di Ponpes Desa Sikur sudah berdiri beberapa lembaga pendidikan, nantinya akan menjadi pertimbangan. Apakah izin ponpes dicabut atau tidak.

"Yang jelas, kita juga harus memperhatikan di ponpes, ada beberapa lembaga pendidikan. Dan itu bisa jadi pertimbangan," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Pelecehan Santri di Lombok Timur 

2. Kemenag NTB minta maaf

Pelecehan Seksual Santri, Izin Ponpes di Lotim ini Terancam Dicabut Dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri inisial LM (49) dan HSN (50). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zamroni menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan seksual terhadap santri yang terjadi di lingkungan ponpes. Ia menyatakan Kemenag NTB sudah melakukan pembinaan yang maksimal melalui Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).

"Kami anggap ini oknum dan tetap praduga tidak bersalah. Karena belum ada keputusan hukum, apakah dia bersalah atau tidak. Jadi kami tidak menjustifikasi dan tidak serta merta langsung memutuskan," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat jangan ragu memasukkan anaknya sekolah di ponpes. Masih ada ratusan ponpes yang punya iktikad baik untuk memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak sebagai generasi penerus agama, bangsa dan negara.

3. Serahkan proses hukum ke APH

Pelecehan Seksual Santri, Izin Ponpes di Lotim ini Terancam Dicabut ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag NTB Ali Fikri menjelaskan sudah ada SOP untuk penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan. Berupa Keputusan Dirjen No. 16 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 83 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.

"Intinya kami serahkan ke APH. Kami di kemenag, sudah melakukan prosedur, sudah dilakukan investigasi dari Kemenag Lotim. Nanti hasil dari Kemenag Lotim, kami kaji di wilayah, insyaAllah akan diteruskan kajian itu ke Kemenag RI untuk pemberian sanksi apa yang tepat," terang Fikri.

Baca Juga: NTB Belum Dapat Eksekusi Instruksi Jokowi Soal Randis Mobil Listrik

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya